PD Pasar Surya kembali diobok-obok Kejaksaan terkait dugaan kasus korupsi. Belasan orang diperiksa hingga pemberian stan tanpa SOP kembali disorot.
Kepala Seksi Intelijen Kejari Tanjung Perak I Made Agus Mahendra Iswara mengatakan, masing-masing Cabang PD Pasar Surya menaungi beberapa unit pasar. Di antaranya Kantor cabang timur menaungi 20 unit pasar, sementara cabang utara menaungi 27 unit pasar dan cabang selatan membawahi 15 unit pasar.
"Akibat dari tidak adanya Perjanjian Sewa tersebut, PD Pasar Surya kehilangan pendapatan yang seharusnya diterima," kata Iswara, Rabu (1/4/2026).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Iswara menjelaskan, pendapatan yang hilang ditaksir mencapai ratusan juta hingga miliaran rupiah. Sebab, PD Pasar Suraya disebut tidak memiliki dasar untuk melakukan penagihan dan para pengguna stan atau lahan tidak bisa melakukan pembayaran sewa.
"Karena tidak mengetahui berapa jumlah dan kepada siapa pembayaran sewa harus dilakukan," ujarnya.
Ditambah lagi, lanjut Iswara, terdapat beberapa stan dan lahan kosong yang diberikan tanpa melalui proses negosiasi. Menurutnya, hal itu sesuai prosedur yang berlaku.
Meski begitu, Iswara memastikan Tim penyidik masih melakukan pendalaman untuk mengungkap pelaku yang dapat dimintai pertanggungjawaban pidana. Begitu pula dengan modus operasi yang dilakukan.
"Hingga saat ini, Tim Penyidik telah melakukan pemeriksaan terhadap 15 belas orang saksi yang terkait dengan perkara ini guna mempercepat penyelesaian perkara ini sesuai dengan hukum acara yang berlaku," tuturnya.
(auh/hil)