Dugaan tindak pidana korupsi terkait pengelolaan jual beli kios dan los Pasar Induk Among Tani Kota Batu mencuat. Kabar ini ramai setelah surat pemanggilan dari Kejaksaan Negeri Kota Batu beredar di grup Whatsapp.
Dokumen surat pemanggilan yang beredar, pemeriksaan ini merujuk pada Surat Perintah Penyelidikan Kepala Kejaksaan Negeri Batu Nomor: PRINT-342/M.5.44/Fd.1/03/2026 yang diterbitkan pada 31 Maret 2026.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Berdasarkan keterangan beberapa pedagang Pasar Among Tani Kota Batu yang enggan disebutkan, membenarkan bahwa dokumen pemanggilan resmi itu beredar di grup-grup Whatsapp milik para pedagang.
Plt Kepala Dinas Koperasi, Usaha Mikro, Perindustrian, dan Perdagang (Diskumperindag) Kota Batu Dian Fachroni turut membenarkan terkait adanya penyelidikan dari Kejaksaan Negeri Kota Batu terkait dugaan tindak pidana korupsi terkait pengelolaan jual beli kios dan los Pasar Induk Among Tani Kota Batu.
"Iya benar sesuai tujuannya (di dokumen surat pemanggilan), ada indikasi jual beli kios dan los pada saat proses-proses relokasi dan pedagang masuk ke Pasar Induk Among Tani Kota Batu, sekitar tahun 2023-2024," kata Dian saat dihubungi detikJatim, Minggu (5/4/2026).
Dian menyebut bahwa dalam surat pemanggilan yang beredar, ada belasan koordinator pedagang pasar Induk Among Tani Kota Batu yang diminta untuk datang ke kantor Kejaksaan Negeri Kota Batu pada 7-8 April 2026. Namun, secara detail, siapa saja yang dipanggil, Dian mengaku tidak mengetahuinya.
"Iya, Selasa sama Rabu. Itu koordinator zona yang dipanggil. Di pasar itu kan ada zona-zona, ada zona sayur, zona 1 sampai 9. Yang diundang itu koordinator zona," terang pria yang juga menjabat sebagai Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kota Malang itu.
Sementara itu reporter detikJatim mencoba untuk mengkonfirmasi kebenaran soal penyelidikan kasus tersebut kepada Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Kota Batu Wisnu Sanjaya. Namun, kami belum mendapatkan jawaban hingga berita ini tayang.
(irb/dpe)
