Alvi Maulana (24), terdakwa kasus pembunuhan disertai mutilasi sadis pacarnya, Tiara Angelina Saraswati (25) menjalani sidang agenda tuntutan. Dalam sidang ini, jaksa tak menuntut Alvi hukuman mati, namun penjara seumur hidup.
Sidang pembacaan tuntutan terhadap Alvi digelar terbuka di ruangan Cakra, PN Mojokerto, Senin (6/4) sekitar pukul 11.18 WIB. Jalannya sidang dipimpin Ketua Majelis Hakim Jenny Tulak, serta hakim anggota Made C Buana dan Tri Sugondo.
Tak sendirian, Alvi mengikuti sidang didampingi tim penasihat hukumnya dari LBH Rahmatan Lil Alamin Jombang. Sedangkan amar tuntutan dibacakan Ari Budiarti, JPU dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Mojokerto.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Berikut fakta-fakta sidang tuntutan Alvi:
1. Jaksa nilai Alvi langgar pembunuhan berencana
Dalam tuntutannya, Ari menilai Alvi terbukti melakukan tindak pidana Pasal 340 KUHP lama atau Pasal 459 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Yaitu dengan berencana terlebih dahulu merampas nyawa Tiara.
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa berupa pidana penjara seumur hidup dengan perintah terdakwa tetap ditahan," kata Ari ketika membacakan tuntutan di ruang sidang.
Selain berbagai fakta persidangan, lanjut Ari, tuntutan tersebut juga mempertimbangkan hal-hal yang memberatkan dan meringankan Alvi. Hal yang meringankan yaitu terdakwa belum pernah dihukum dan menyesali perbuatannya.
Sedangkan keadaan yang memberatkan Alvi meliputi, perbuatannya dengan sengaja dan berencana telah merampas nyawa Tiara dengan cara memutilasi menjadi ratusan potong dan membuangnya. Sehingga sebagian potongan tubuh Tiara belum ditemukan.
2. Aksi Alvi melanggar HAM
Perbuatan Alvi menunjukkan tidak adanya sikap menghormati HAM orang lain dalam tertib kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara. Perbuatan terdakwa juga menimbulkan keresahan bagi masyarakat, serta menimbulkan luka mendalam bagi keluarga korban.
"Perbuatan terdakwa sangat keji dan tidak berperikemanusiaan," tegasnya.
Setelah pembacaan tuntutan, majelis hakim memberi kesempatan kepada Alvi agar konsultasi dengan tim penasihat hukumnya. Mereka bakal mengajukan pembelaan atau pledoi pada sidang berikutnya, Senin (13/4).
3. Pengacara Alvi sebut tuntutan sangat berat
Sementara itu, Edi Haryanto, penasihat hukum Alvi mengatakan tuntutan jaksa tetap dirasa sangat berat. Sebab dakwaan terhadap pembunuhan berencana tak terbukti.
"Kalau saya boleh menyampaikan (tuntutan JPU) sangat berat. Karena dari fakta persidangan tidak terbukti (pembunuhan) terencana," terang Edi.
Oleh sebab itu, lanjut Edi, pihaknya akan menyampaikan pembelaan atau pledoi untuk Alvi dalam sidang lanjutan pekan depan, Senin (13/4). Salah satu pertimbangannya yaitu keterangan saksi ahli psikologi forensik yang dihadirkan jaksa dalam persidangan beberapa waktu lalu.
"Salah satunya dari fakta-fakta di persidangan kemarin, sebagaimana disampaikan saksi ahli psikologi forensik Dokkes Polda Jatim yang dihadirkan JPU, saksi ahli menyampaikan ini bukan peristiwa perecanaan, tapi ekspresi spontanitas," jelasnya.
Edi juga menilai perbuatan Alvi membunuh dan memutilasi Tiara tidak memenuhi unsur Pasal 459 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang Pembunuhan Berencana. Menurutnya, Alvi hanya terbukti melakukan pembunuhan biasa sebagaimana ketentuan Pasal 458 KUHP baru.
Pasal 458 mengatur 'Setiap orang yang merampas nyawa orang lain, dipidana karena pembunuhan dengan pidana penjara paling lama 15 tahun'. Itulah sebabnya pihaknya keberatan dengan tuntutan JPU yang meminta agar Alvi dihukum penjara seumur hidup.
"Mudah-mudah pembelaan kami bisa diterima dan dipertimbangkan oleh majelis hakim. Untuk putusan kami tetap akan menghormati putusan majelis hakim," tegasnya.
Selain itu, Edi juga menyoroti keadaan yang meringankan bagi Alvi. Dalam tuntutan JPU, keadaan yang meringankan hanya terdakwa belum pernah dihukum.
"Kami juga kaget. Waktu pemeriksaan terdakwa (di persidangan) menyampaikan menyesal. Keluarga korban juga sudah bisa menerima keadaan dan menyerahkan sepenuhnya ke proses hukum," terang Edi.
4. Ekspresi sedih Alvi setelah sidang jadi sorotan
Usai persidangan, seperti biasa Alvi hanya diam seribu bahasa. Namun wajah kesedihannya tampak dengan jelas setelah mendengar tuntutan jaksa terhadapnya.
Saat dikeler petugas dari ruang sidang Cakara ke tahanan Pengadilan Negeri (PN) Mojokerto. Langkah pria yang mengenakan kemeja putih dan peci itu gontai dengan mata yang berkaca-kaca.
Tak sepatah kata pun terlontar dari mulutnya saat ditanya wartawan ihwal tuntutan penjara seumur hidup yang baru saja dibacakan jaksa penuntut umum (JPU). Alvi hanya diam dan terus melangkah ke tahanan.
Sebelumnya, Alvi Maulana membunuh dan memutilasi pacarnya hingga ratusan potong. Pembunuhan ini dilakukan pada Minggu (31/8/2025) di kosnya Kelurahan Lidah Wetan, Kecamatan Lakarsantri, Surabaya.
Sepekan kemudian, bagian potongan tubuh ditemukan di semak-semak Dusun Pacet Selatan, Desa/Kecamatan Pacet, Mojokerto oleh warga setempat.
Dari hasil penyelidikan polisi, potongan tubuh teridentifikasi sebagai Tiara Angelina Saraswati, pacar Alvi. Dari sini, Alvi kemudian ditangkap di kosnya pada Minggu (7/9) sekitar pukul 01.00 WIB.
(auh/abq)