Polemik pembukaan portal jalan di Bendungan Lahor, Kabupaten Malang, berbuntut panjang. Aksi warga yang memaksa membuka akses hingga tuntutan penggratisan tarif kini berujung pada laporan polisi dan proses penyelidikan. Berikut rangkuman lengkap perkembangan kasusnya.
Kasus ini bermula saat sejumlah warga mendatangi gate Bendungan Lahor yang menjadi akses penghubung Kabupaten Malang dan Kabupaten Blitar. Mereka memasang spanduk agar portal yang selama ini berbayar bisa digratiskan.
Namun, aksi tersebut berujung pada laporan hukum. Operator portal dari Perum Jasa Tirta I (PJT I) melaporkan salah satu warga berinisial HW alias Dur ke Polres Malang.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Iya benar (ada laporan polisi). Pelapor pengawas gate dari Jasa Tirta," ujar Kasi Humas Polres Malang AKP Bambang Subinanjar saat dikonfirmasi detikJatim, Sabtu (4/4/2026).
Dalam laporan itu, HW diduga melakukan tindakan paksa di area gate bendungan. "Ada salah satu warga yang menjadi terlapor terkait dugaan perusakan di gate Bendungan Lahor," jelasnya.
Menindaklanjuti laporan tersebut, Satreskrim Polres Malang langsung bergerak melakukan penyelidikan. Polisi mendatangi lokasi kejadian dan mengamankan sejumlah barang bukti.
"Terkait laporan tersebut sudah ditindaklanjuti dan saat ini proses penyelidikan," tuturnya.
Barang bukti yang diamankan di antaranya rekaman CCTV dan kondisi mesin gate yang diduga dirusak.
"Penyidik telah mengambil langkah-langkah dalam proses penyelidikan, mendatangi TKP dan mengamankan barang bukti," ujar Bambang.
"Laporan pada 31 Maret kemarin, oleh pengawas gate. Barang bukti yang diamankan CCTV dan foto mesin gate yang dirusak," tandasnya.
Selain itu, penyidik juga telah meminta keterangan sejumlah saksi. HW alias Dur kemudian memenuhi panggilan penyidik pada Senin (6/4/2026). Ia diperiksa selama hampir tiga jam di Satreskrim Polres Malang.
"Sudah hadir jam 10.00 WIB tadi, sudah selesai sekitar pukul 13.00 WIB. Hari ini kita minta keterangan sebagai saksi," ujar Bambang saat dikonfirmasi, Senin (6/4/2026).
Pemeriksaan ini merupakan bagian dari pendalaman kasus dugaan pengancaman dan perusakan di area bendungan.
"Saat ini proses penyelidikan atas laporan dugaan pengancaman dan perusakan yang dilaporkan oleh pelapor," jelasnya.
Polisi menegaskan belum menetapkan status tersangka dan masih mengumpulkan bukti serta keterangan saksi.
"Kalau semua saksi sudah selesai, kemudian gelar perkara. Kalau memang ada unsur pidananya, dikuatkan keterangan saksi-saksi dan bukti pendukung, baru ada peningkatan status," pungkas Bambang.
Di tengah polemik tersebut, Perum Jasa Tirta I memastikan operasional jalan Bendungan Lahor akan kembali dijalankan. Sebelumnya, penarikan retribusi sempat dihentikan akibat protes warga.
Untuk menjaga keamanan, pengelola telah berkoordinasi dengan Polres Malang agar operasional berjalan dengan pendampingan aparat.
Keputusan ini diambil karena Bendungan Lahor berstatus sebagai Objek Vital Nasional (Obvitnas), sehingga pengamanan menjadi prioritas utama. PJT I juga menegaskan bahwa kebijakan pengelolaan aset memiliki dasar hukum yang kuat, termasuk dalam penarikan retribusi untuk mendukung operasional dan pemeliharaan.
"PJT I berkomitmen untuk menjaga keamanan aset negara serta memastikan operasional berjalan sesuai ketentuan," ujar Kepala Divisi Hukum dan Komunikasi Korporat PJT I Aris Widya dalam keterangan resminya, Sabtu (4/4/2026).
Menanggapi tuntutan warga, PJT I menyebut kebijakan pembebasan biaya sebenarnya sudah berlaku bagi warga tertentu di sekitar bendungan.
Warga di sejumlah desa di Kabupaten Malang dan Kabupaten Blitar, termasuk pelajar, pelaku UMKM, hingga pedagang sayur, telah mendapatkan fasilitas gratis sebagai bentuk kompensasi sosial.
PJT I menekankan bahwa pengelolaan bendungan bukan sekadar urusan administratif, tetapi juga berkaitan dengan mitigasi risiko bencana. Sekretaris Perusahaan PJT I Erwando Rachmadi menyebut bendungan memiliki potensi risiko besar jika tidak diawasi dengan ketat.
"Sehingga fungsi bendungan dapat terus berjalan optimal bagi kepentingan masyarakat luas," pungkasnya.
Polemik Bendungan Lahor kini memasuki ranah hukum, di tengah upaya menjaga keseimbangan antara kepentingan masyarakat dan perlindungan aset negara.
Proses penyelidikan masih berjalan, sementara operasional bendungan kembali diaktifkan dengan pengamanan ketat. Semua pihak diharapkan dapat menahan diri dan mencari solusi terbaik agar konflik tidak semakin meluas.
(irb/hil)
