Sebanyak 10 anggota komplotan pencurian kabel bawah tanah milik PT Telkom di Tulungagung ditangkap polisi. Para pelaku diketahui merupakan karyawan mitra Telkom.
Kasatreskrim Polres Tulungagung Iptu Andi Wiranata Tamba, mengatakan aksi komplotan pencuri ditangkap usai melakukan aksinya di depan kantor Telkom Kalidawir, Tulungagung.
"Dari 10 tersangka ini ada satu koordinator inisial AB, sedangkan yang lain sebagai eksekutor," kata Iptu Andi, Selasa (7/4/2026).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Menurutnya pelaku beraksi pada pukul 23.30 WIB dengan seolah-olah sebagai petugas Telkom. Dengan peralatan berupa linggis dan gancu, pelaku menggali tanah di sepanjang jalur kabel. Selanjutnya kabel ditarik dengan mobil merah mirip operasional Telkom.
"Pada saat aktivitas itu berlangsung, ada warga yang curiga dan akhirnya melaporkan ke Telkom dan polisi. Benar saja saat dicek ternyata aksi pencurian," ujarnya.
Polisi akhirnya mengamankan 10 pelaku beserta barang bukti potongan kabel curian dan sejumlah peralatan yang digunakan.
Dari proses pemeriksaan pelaku diketahui merupakan karyawan salah satu perusahaan mitra PT Telkom.
"Sasaran pencurian ini adalah kabel tanam yang memiliki serat tembaga. Rencananya kabel tersebut akan dijual tembaganya," imbuhnya.
Andi Tamba menambahkan para pelaku memanfaatkan pengetahuannya terkait jaringan kabel Telkom, sehingga bisa dengan mudah menentukan lokasi hingga proses pengambilan.
Sementara itu perwakilan bagian aset PT Telkom wilayah Jatim Barat, Lia membenarkan adanya pencurian kabel Telkom. Menurutnya barang bukti merupakan kabel yang sebelumnya digunakan untuk jaringan telepon dan internet.
"Kabel tersebut memang benar aset dari Telkom. Namun, saat ini memang sudah tidak aktif digunakan. Kerugiannya Rp 14 juta" kata Lia.
Pihaknya mengaku akan melakukan pengamanan aset dengan mencabut kabel yang tidak terpakai. Proses tersebut akan dilakukan secara bertahap.
Akibat perbuatannya, para pelaku dijerat dengan Pasal 477, Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara.
(auh/abq)
