Seorang pria berinisial AS (55) nekat mencuri uang dengan menyelinap ke rumah Liari warga Jalan Diponegoro, Kota Batu. AS mengambil uang sebesar Rp 5 juta ditempat penyimpanan milik korban.
Aksi pencurian yang dilakukan pada Sabtu (4/4/2026) pukul 12.17 WIB itu terungkap setelah Satreskrim Polres Batu menangkap AS. Tersangka diamankan saat sedang berada di sebuah warung kopi di wilayah Kecamatan Pujon, Kabupaten Malang.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"AS ini kami tangkap pada Selasa (7/4/2026) siang kemarin. Kita tangkap di wilayah Kecamatan Pujon," terang Kasat Reskrim Polres Batu AKP Joko Suprianto saat dihubungi awak media pada Rabu (8/4/2026).
Joko menjelaskan bahwa dari laporan yang diterima, aksi pencurian terjadi saat korban sedang pergi ke sawah. Korban baru mengetahui uangnya hilang setelah diberitahu pembantunya ada orang yang masuk rumah.
"Setelah diberitahu pembantunya, korban langsung memeriksa barang-barang berharga miliknya. Dari situ baru diketahui uang sebesar Rp 5 juta milik korban sudah tidak ada di tempat penyimpanan," jelasnya.
Untuk memastikan itu, korban mengecek rekaman CCTV dan melihat bahwa AS masuk ke rumahnya seorang diri. Setelah kejadian tersebut, korban akhirnya memutuskan untuk melaporkan ke Polres Batu.
Atas perbuatannya, AS dijerat Pasal 476 ayat (1) Undang-Undang RI No. 1 tahun 2023 tentang pencurian dengan ancaman pidana paling lama lima tahun penjara.
(auh/abq)