Polisi menertibkan aktivitas balap kelereng yang diduga bermuatan perjudian di Desa Blumbungan, Pamekasan. Penindakan dilakukan menyusul laporan warga yang resah dengan kegiatan tersebut.
Langkah tegas ini dilakukan oleh jajaran Polsek Larangan sebagai bagian dari upaya menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat, sekaligus menekan penyakit masyarakat (pekat) di wilayah hukum Polres Pamekasan.
Kasi humas Polres Pamekasan, Ipda Yoni Evan Pratama menyebut, tindakan ini merupakan respons cepat atas aduan masyarakat.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Berdasarkan laporan warga, personel Polsek Larangan langsung mendatangi dua lokasi di Dusun Duwek Tenggih dan Dusun Tambak. Selain penertiban, kami juga memberikan edukasi kepada masyarakat," ujarnya, Kamis (9/3/2026).
Kegiatan yang dimulai sekitar pukul 09.00 WIB itu dipimpin oleh Kanit Reskrim Polsek Larangan, Ipda Darmiaji dengan melibatkan personel Reskrim, Bhabinkamtibmas, dan Provost.
Dua lokasi yang menjadi sasaran penertiban yakni lapangan balap kelereng milik warga berinisial IK (35) di Dusun Duwek Tenggih, serta arena serupa di kediaman MT (60) di Dusun Tambak.
Dalam pelaksanaannya, petugas mengedepankan pendekatan persuasif dengan berkoordinasi bersama Kepala Desa dan perangkat dusun setempat. Edukasi diberikan kepada pemilik lahan terkait potensi pelanggaran hukum serta dampak sosial dari aktivitas tersebut.
"Tidak ada perlawanan dalam penindakan tersebut,setelah diberikan pemahaman, arena balap kelereng langsung dibongkar. Sejumlah material juga diamankan sebagai barang bukti ke Mapolsek Larangan," jelas Yoni.
Polisi mengimbau masyarakat agar tidak terlibat dalam segala bentuk perjudian, termasuk aktivitas balap kelereng yang disertai taruhan.
Polres Pamekasan juga meminta masyarakat untuk aktif melaporkan jika menemukan aktivitas serupa di lingkungannya, guna menciptakan situasi yang aman dan kondusif.
"Kami berkomitmen menjaga Pamekasan tetap aman dan bebas dari praktik perjudian," tegasnya.
(auh/hil)
