Karma Penyeleweng BBM Subsidi, Pingsan Saat Isi Pertalite di SPBU Mojokerto

Karma Penyeleweng BBM Subsidi, Pingsan Saat Isi Pertalite di SPBU Mojokerto

Enggran Eko Budianto - detikJatim
Kamis, 09 Apr 2026 18:15 WIB
Pria yang menyelewengkan BBM subsidi pingsan
Pria yang menyelewengkan BBM subsidi pingsan/Foto: Tangkapan layar
Mojokerto -

Karma menghampiri Suwondo (56) yang sejak 2025 menyelewengkan BBM bersubsidi. Warga Sidoarjo ini pingsan saat membeli Pertalite di SPBU Kota Mojokerto.

Kondisi Suwondo yang pingsan saat membeli Pertalite di SPBU Bhayangkara, Kota Mojokerto viral di medsos. Warga Dusun Juglang, Desa Singogalih, Tarik, Sidoarjo ini tak sadarkan diri di kursi kemudi Honda City nopol N 1175 YG.

Warga pun menyelamatkannya dengan memecah kaca belakang sisi kiri sedan hitam tersebut. Selanjutnya, polisi dan PMI mengevakuasi Suwondo ke RSI Hasanah untuk menjalani perawatan medis. Sedangkan mobilnya diamankan ke Mapolres Mojokerto Kota.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Kasi Humas Polres Mojokerto Kota Ipda Jinarwan membenarkan momen yang viral itu terjadi di SPBU Bhayangkara pada Selasa (7/4) sekitar pukul 15.00 WIB. Menurutnya, warga sempat mengira Suwondo sudah tewas di dalam mobil tersebut.

ADVERTISEMENT

"Awalnya dikira meninggal mendadak di dalam kendaraan tersebut. Setelah kaca mobil dipecah, ternyata betul ada seorang pria yang pingsan," terangnya kepada wartawan di Polres Mojokerto Kota, Jalan Bhayangkara, Kamis (9/4/2026).

Kondisi dalam mobil City milik Suwondo membuat polisi curiga. Menurut Jinarwan, di dalam sedan hitam ini ditemukan sembilan galon air mineral dengan rincian lima galon berisi Pertalite, tiga galon kosong, serta satu galon berisi sisa Pertalite yang tumpah di lantai mobil.

Tidak hanya itu, sedan nopol N 1175 YG ini juga dilengkapi mesin pompa elektrik untuk transfer bahan bakar, 2 selang air, serta aki sebagai sumber listrik pompa. Oleh sebab itu, setelah pulih, Suwondo langsung menjalani pemeriksaan di kantor Satreskrim Polres Mojokerto Kota.

"Setelah penyelidikan dan pemeriksaan statusnya tersangka dan ditahan di Rutan Polres Mojokerto Kota," tegasnya.

KBO Satreskrim Polres Mojokerto Kota, Iptu Cahyono menjelaskan, Suwondo dijerat dengan Pasal 55 UU Nomor 22 Tahun 2001 tentang Migas juncto Pasal 40 angka 9 UU Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipa Kerja.

"Tindak pidananya setiap orang yang menyalahgunakan pengangkutan atau atau niaga BBM, gas atau elpiji yang disubsidi pemerintah. Harusnya ada izin dari BPMigas, baik pengangkutan maupun niaganya," jelasnya.

Hari itu, kata Cahyono, tersangka 3 kali membeli Pertalite untuk dilansir ke galon air mineral di dalam mobilnya. Yaitu di SPBU Jalan Raya Mlirip, Suwondo membeli Pertalite Rp 300.000, serta 2 kali di SPBU Bhayangkara masing-masing Rp 300.000.

"Pelaku hari itu sudah mengisi yang kedua kalinya di SPBU Bhayangkara. Setelah isi yang kedua kalinya, dia pingsan karena menghirup uap Pertalite," ujarnya.

Sore itu, tambah Suwondo, pelaku pingsan di kursi kemudi. Posisi mobilnya masih di sebelah mesin dispenser SPBU Bhayangkara. Karena Pertalite yang tumpah memenuhi dalam mobil.

"Kondisi pintu mobil tertutup semua, waktu dia melansir Pertalite ke galon, tumpah ke lantai mobil," tandasnya.




(auh/hil)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads