Bupati Gatut Peras OPD Tulungagung Dibantu 2 Ajudan Yoga dan Sugeng

Bupati Gatut Peras OPD Tulungagung Dibantu 2 Ajudan Yoga dan Sugeng

Adhar Muttaqin - detikJatim
Minggu, 12 Apr 2026 14:45 WIB
Bupati Tulungagung Gatut Sunu Wibowo sebelum ditangkap KPK
Bupati Tulungagung Gatut Sunu Wibowo sebelum ditangkap KPK (Foto: Adhar Muttaqin/detikJatim)
Tulungagung -

KPK telah menetapkan Bupati Tulungagung Gatut Sunu Wibowo (GSW) sebagai tersangka setelah terjerat operasi tangkap tangan (OTT), Jumat (17/4) malam. Selain Gatut, KPK juga menetapkan Dwi Yoga Ambal (YOG), ajudan atau ADC Gatut.

Dalam keterangannya, KPK menyebut Gatut diduga melakukan pemerasan terhadap 16 Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dengan nilai realisasi Rp 5 miliar, namun baru terealisasi Rp 2,7 miliar.

Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu menyebut Gatut diketahui mempunyai dua ajudan yakni Dwi Yoga Ambal (YOG) dari kalangan sipil dan Sugeng (SUG) dari unsur kepolisian.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Kedua ajudan ini lah, lanjut Guntur, yang diberi tugas Gatut untuk menagih uang pemerasan ke sejumlah OPD. Dari total target Rp 5 miliar, uang yang telah terkumpul atau terealisasi baru Rp 2,7 miliar.

ADVERTISEMENT

"Dalam praktiknya, setiap kali terdapat permintaan dari GSW, YOG dibantu Saudara SUG selaku ADC atau ajudan Bupati, berperan aktif mengupayakan pemenuhan permintaan tersebut dengan menghubungi dan menagih para kepala OPD saat GSW ada kebutuhan," kata Asep dalam keterangannya, Minggu (12/4/2026).

"Dari total permintaan GSW kepada para OPD yang sekurang-kurangnya sebesar Rp5 miliar, realisasi uang yang telah diterima oleh GSW kurang lebih Rp 2,7 miliar," imbuh Asep.

Meski kedua ajudan Gatut punya tugas yang sama menagih uang ke OPD, namun KPK hanya menetapkan Yoga, sedangkan Sugeng tidak. KPK hanya menyebut kedua tersangka telah memenuhi kecukupan bukti dalam tindakan korupsi.

"Berdasarkan kecukupan alat bukti dalam dugaan tindak pidana korupsi terkait pemerasan dan penerimaan lainnya di lingkungan Pemkab Tulungagung, Jawa Timur, KPK kemudian menaikkan perkara ini ke tahap penyidikan dan menetapkan 2 orang tersangka, yaitu saudara GSW selaku Bupati Tulungagung periode 2025-2030, dan kedua saudara YOG selaku ADC atau ajudan Bupati,: tandas Asep," tandas Asep.

Sebelumnya, Bupati Gatut Sunu Wibowo ditetapkan sebagai tersangka bersama Dwi Yoga Ambal selaku ADC atau ajudan bupati. Bupati Gatut pun langsung ditahan untuk 20 hari pertama.

"KPK selanjutnya melakukan penahanan terhadap para Tersangka untuk 20 hari pertama sejak 11-30 April 2026. Penahanan dilakukan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Cabang Gedung Merah Putih KPK," jelas Asep.

Atas perbuatannya, para tersangka disangkakan telah melakukan perbuatan tindak pidana korupsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 huruf e atau Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi Jo. Pasal 20 huruf c UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP.




(ihc/abq)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads