Viral Bupati Tulungagung Anti Jual Beli Jabatan, Tapi Malah Kena OTT KPK

Viral Bupati Tulungagung Anti Jual Beli Jabatan, Tapi Malah Kena OTT KPK

Adhar Muttaqin - detikJatim
Senin, 13 Apr 2026 15:46 WIB
Bupati Tulungagung Gatut Sunu Wibowo berikan instruksi kepada bawahannya
Bupati Tulungagung Gatut Sunu Wibowo berikan instruksi kepada bawahannya. (Foto: Adhar Muttaqin/detikJatim)
Tulungagung -

Video lama Bupati Tulungagung, Gatut Sunu Wibowo, kembali viral di media sosial. Rekaman yang diunggah melalui akun Instagram pribadinya itu memperlihatkan soal komitmennya memberantas praktik jual beli jabatan di lingkungan pendidikan.

Dalam video itu, Gatut menyampaikan pesan usai melantik sejumlah kepala sekolah di bawah Dinas Pendidikan Tulungagung. Dengan berapi-api ia menegaskan bahwa proses pengangkatan kepala sekolah dilakukan secara bersih dan transparan.

Pihaknya meminta masyarakat tidak percaya pada oknum yang mengaku bisa meloloskan jabatan dengan imbalan uang.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Kalau ada oknum yang datang 'Lewat aku, tak dadekne (aku jadikan) kepala sekolah', jangan percaya. Nggih (ya)? Jangan percaya," kata Gatut dalam rekaman video tersebut.

"Saya tegaskan, tidak ada mahar, tidak ada jual beli jabatan. Kalau ada yang mengatasnamakan, itu bohong," imbuhnya.

ADVERTISEMENT

Untuk mendukung upayanya, Gatut mengaku telah berkoordinasi dengan aparat penegak hukum, termasuk kepolisian dan kejaksaan setempat.

"Saya sudah minta izin kepada Bapak Kapolres dan Kajari. Kalau tetap seperti itu, pastinya akan berhadapan dengan hukum," ujar Bupati kala itu.

Namun, ungkapan dalam video itu hanya isapan jempol belaka, fakta justru berbalik 180 derajat. Bupati Gatut Sunu Wibowo ditangkap dalam operasi tangkap tangan (OTT) oleh Komisi Pemberantasan Korupsi pada Jumat (11/4/2026) dan telah ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi.

Bupati diduga melakukan pemerasan terhadap 16 organisasi perangkat daerah (OPD) dengan dibantu ajudannya Dwi Yoga Ambal. Dari total permintaannya Rp 5 miliar, telah terealisasi Rp 2,7 miliar.

Dalam OTT tersebut, KPK mengamankan uang tunai Rp 335 juta, sepatu bermerek Louis Vuitton, serta sejumlah barang bukti lain. Uang hasil dugaan korupsi itu disebut digunakan untuk kepentingan pribadi, mulai dari pembelian barang mewah, biaya pengobatan, jamuan makan pejabat, hingga pemberian tunjangan hari raya bagi sejumlah pihak di lingkungan Forkopimda.




(auh/hil)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads