Drama Keluarga di Malang, Mertua-Anak-Menantu Jadi Sindikat Curanmor

Drama Keluarga di Malang, Mertua-Anak-Menantu Jadi Sindikat Curanmor

Muhammad Aminudin - detikJatim
Selasa, 14 Apr 2026 12:15 WIB
Barang bukti sindikat curanmor di Malang
Barang bukti sindikat curanmor di Malang/Foto: Istimewa
Malang -

Aksi kriminalitas jalanan di wilayah Singosari, Kabupaten Malang, baru saja mengungkap fakta yang mencengangkan. Bukan sindikat profesional dari luar daerah, melainkan sebuah keluarga inti yang terdiri dari mertua, anak, dan menantu yang justru kompak terlibat aksi pencurian motor.

Kekompakan yang salah jalan ini akhirnya kandas setelah jajaran Polres Malang menggulung ketiganya hanya dalam waktu kurang dari sepekan.

Drama penangkapan ini bermula dari tertangkapnya DR (38), sang menantu perempuan, yang nyaris menjadi bulan-bulanan warga di area persawahan Dusun Krajan, Desa Dengkol, pada Minggu (5/4/2026).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

DR tertangkap basah sesaat setelah melancarkan aksinya saat korban sedang sibuk memanen padi. Dari penangkapan ini, tabir gelap kerja sama keluarga ini mulai terkuak lebar.

ADVERTISEMENT

Kasi Humas Polres Malang AKP Bambang Subinajar mengungkapkan, peran DR dalam komplotan ini adalah sebagai pengintai dan penyedia sarana transportasi bagi pelaku utama.

"Pelaku perempuan ini diamankan warga sesaat setelah kejadian pencurian sepeda motor di area persawahan. Dari hasil interogasi awal, yang bersangkutan mengakui berperan mengantar dan membantu pelaku utama," ujar Bambang kepada wartawan, Selasa (14/4/2026).

Berbekal nyanyian DR, polisi bergegas meringkus M (67), sang mertua, di rumah kontrakannya pada Senin (6/4/2026).

Tak disangka, pria lansia ini ternyata memiliki rekam jejak yang cukup panjang dalam jaringan pencurian motor di berbagai wilayah.

Perburuan pun berakhir klimaks pada Sabtu (11/4/2026) ketika AK (38), yang merupakan suami dari DR sekaligus anak dari M, berhasil diciduk polisi setelah sempat mencoba melarikan diri dengan berpindah-pindah tempat persembunyian.

Modus operandi yang dijalankan keluarga ini tergolong klasik namun efektif. Mereka mengincar kendaraan yang terparkir di lokasi terbuka tanpa pengawasan ketat, seperti area persawahan dan sekolah.

Dengan menggunakan kunci T, mereka hanya butuh waktu singkat untuk merusak lubang kunci dan membawa kabur motor korban.

Bambang Subinajar menegaskan, para pelaku memang spesialis memanfaatkan kelengahan warga di tempat umum.

"Pelaku utama berhasil kami amankan setelah dilakukan penyelidikan intensif. Dari hasil pemeriksaan, ketiganya merupakan satu keluarga yang terlibat dalam aksi curanmor di beberapa TKP," ungkap Bambang.

Menurut Bambang, keberhasilan mengungkap kelompok curanmor ini, tidak lepas dari peran aktif masyarakat yang memberikan informasi awal sehingga seluruh anggota keluarga kriminal ini bisa diamankan dalam waktu singkat.

Kini, momen kebersamaan keluarga tersebut terpaksa berpindah ke ruang tahanan. Polisi telah mengamankan barang bukti berupa motor hasil curian serta kunci T yang menjadi alat andalan mereka.

Atas perbuatannya, mertua, anak, dan menantu ini dijerat dengan pasal pencurian dengan pemberatan sesuai Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, yang mengancam mereka dengan hukuman maksimal tujuh tahun penjara.




(dpe/hil)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads