Bergaya perlente menjadi senjata Ahmad Syamsudin alias Udin (42) memikat tiga janda hanya dalam satu bulan. Pria beristri asal Dusun Patuk, Desa/Kecamatan Kesamben, Jombang ini menggasak sepeda motor korban setelah ngamar bareng di Mojokerto.
Kasat Reskrim Polres Mojokerto AKP Aldhino Prima Wirdhan menuturkan, Syamsudin mencari mangsa melalui Facebook. Bapak empat anak ini berpenampilan perlente untuk memikat para janda.
"Setelah berkenalan di Facebook, korban diajak jalan-jalan, dibayari tempat penginapan. Setelah berhubungan badan, sepeda motor korban dibawa kabur," terangnya kepada wartawan di Mapolres Mojokerto, Jalan Gajah Mada, Rabu (15/4/2026).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Pada bulan Maret 2026 saja, Syamsudin menaklukkan tiga janda sekaligus. Yaitu janda inisial PON (56) warga Sambikerep, Surabaya, ER (46) asal Kedungpring, Lamongan, serta IM (44) asal Gurah, Kediri.
Menurut Aldhino, IM menjadi korban pertama Udin. Pelaku menggasak sepeda motor Honda Vario warna hitam nopol AG 6191 BS milik korban ketika singgah di minimarket Dusun Badung, Desa Kedunglengkong, Dlanggu, Mojokerto pada Senin (9/3). Udin tak sempat berhubungan intim karena korban mengajak anaknya yang berusia 7 tahun.
Berikutnya, Udin menggasak sepeda motor milik ER saat mampir di SPBU Badung, Desa Kedunglengkong, Dlanggu, Mojokerto pada Jumat (27/3). Ketika itu, Udin dan ER usai menginap untuk bersetubuh di vila kawasan wisata Pacet, Mojokerto.
Keesokan harinya, Sabtu (28/3), Udin menyasar PON. Setelah berhubungan intim di penginapan, pelaku mengajak korban makan bakso di Jalan Raya Perjuangan, Desa Brangkal, Sooko, Mojokerto. Di warung bakso inilah, pelaku membawa kabur sepeda motor Honda Scoopy nopol L 6341 AAK milik korban.
"Pelaku selalu menggunakan angkutan umum untuk menemui korban, dia mengincar kendaraan milik korban," jelasnya.
Petualangan Udin menipu para janda akhirnya dihentikan Tim Jatanras Unit Tipidum Satreskrim Polres Mojokerto. Menurut Aldhino, pelaku ditangkap di rumahnya pada Senin (6/4) sekitar pukul 19.00 WIB.
Polisi juga menyita barang bukti sepeda motor Scoopy nopol L 6341 AAK dan BPKB, 2 helm dan pakaian pelaku saat menjalankan aksinya, 1 lembar surat keterangan dari leasing, 1 flashdisk isi rekaman CCTV, serta fotocopy STNK dan BPKB Vario milik IM.
Kini, Udin harus mendekam di Rutan Polres Mojokerto. "Pelaku kami jerat dengan Pasal 476 atau 492 atau 486 KUHP tentang Pencurian atau Penipuan atau Penggelapan," tandasnya.
(ihc/hil)
