Penyelundupan satwa dilindungi dengan modus tak lazim terbongkar di Jawa Timur. Anakan komodo dimasukkan ke dalam pipa paralon untuk mengelabui petugas, sebelum akhirnya digagalkan Polda Jatim.
Kasubdit IV Tipidter Ditreskrimsus Polda Jatim AKBP Hanif Fatih Wicaksono mengungkapkan, modus yang digunakan pelaku terbilang nekat. Anakan komodo dimasukkan ke dalam pipa paralon, kemudian disembunyikan di dalam kardus agar tidak terdeteksi.
"Saat menyelundupkan komodo menggunakan media paralon, yang diselundupkan adalah komodo yang masih kecil atau anakan," paparnya saat press conference di Polda Jatim, Selasa (15/4/2026).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Hanif memaparkan, para pelaku membeli komodo dengan harga relatif murah sebelum menjualnya kembali dengan nilai berlipat.
"Kemudian dijual ke Surabaya dengan harga per ekor Rp 31,5 juta. Setelah sampai Surabaya 3 ekor Komodo tersebut dijual lagi ke Jawa Tengah dengan harga per ekor Rp 41,5 juta," ujarnya.
Dalam kasus ini, polisi mengamankan enam tersangka berinisial SD, RDJ, BM, RSL, JY, dan VPP.
Tak hanya menangkap pelaku, polisi juga menyita sejumlah barang bukti. Di antaranya tiga ekor komodo, enam unit ponsel, uang tunai Rp 80 juta, tiga buah pipa paralon, satu kardus, serta dua kartu ATM.
Atas perbuatannya, keenam tersangka dijerat dengan Pasal 40A Ayat (1) Huruf d Jo Pasal 21 Ayat (2) Huruf a UU Nomor 32 Tahun 2024 tentang Perubahan atas UU Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya, serta sejumlah aturan terkait lainnya.
"Jumlah total perdagangan hewan Komodo oleh Tersangka SD kepada Tersangka BM Periode Januari 2025 sampai Februari 2026 sejumlah 20 ekor Komodo dengan nominal Rp 565 juta," bebernya.
Sementara itu, Dirreskrimsus Polda Jatim Kombes Roy H.M Sihombing mengatakan, pengungkapan tersebut dilakukan sejak Senin (2/2/2026). Berawal dari informasi masyarakat, Subdit IV Tipidter Ditreskrimsus Polda Jatim langsung melakukan penyelidikan.
Dari hasil pendalaman, petugas mendapati enam orang yang terlibat dalam praktik jual beli satwa dilindungi, baik sebagai pembeli maupun penjual.
"Para tersangka diduga telah melakukan perbuatan memperdagangkan satwa yang dilindungi dalam keadaan hidup berupa 3 ekor Komodo atau Varanus Komodoensis yang berasal dari pemasok atau pemburu dari wilayah Pota Kecamatan Sambi Rampas Kabupaten Manggarai Timur Provinsi NTT," kata Roy.
(auh/hil)
