Usai mengajukan banding atas kasus pembunuhan dan perkosaan siswi MI di Kecamatan Kalibaru yang telah menjerat kliennya, kuasa hukum terdakwa R (14) merasa ada yang aneh dengan eksekusi terhadap kliennya. Dia mengaku tidak pernah menerima salinan putusan banding yang telah diajukan.
Kejanggalan itu disampaikan Ahmad Rifai selaku kuasa hukum terdakwa R (14). Rifai mengaku tidak pernah menerima pemberitahuan sama sekali soal putusan banding yang disebut sebagai dasar eksekusi terhadap R.
"Kalau benar sudah ada putusan, aneh kok kami belum pernah menerimanya?" ujarnya kepada detikJatim, Kamis (16/4/2026).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Pria yang akrab disapa Tedjo ini memahami bahwa eksekusi yang dilakukan Kejaksaan tentu berdasarkan kekuatan hukum tetap. Dia sempat menduga bahwa eksekusi itu didasarkan pada putusan PN Banyuwangi sebelum banding.
"Paham, dasar eksekusi harus atas putusan yang telah berkekuatan hukum tetap. Sampai saat ini Terdakwa dan/atau Kuasa Hukum belum menerima salinan putusan banding atas terdakwa," ungkapnya memperjelas.
Tedjo menyayangkan tindakan eksekusi yang tanpa pemberitahuan terlebih dahulu. Saat mengkonfirmasi kepada pihak keluarga klien, penjelasan yang didapat Tedjo bahwa keluarga belum mendapat pemberitahuan ataupun penjelasan.
(auh/dpe)
