Polisi memburu pihak yang menyebarkan video asusila diduga melibatkan pelajar SMP di Pamekasan yang sempat viral di media sosial. Penyebaran video tersebut dinilai sebagai pelanggaran serius karena bermuatan pornografi anak.
Sebelumnya, video berdurasi 4 menit 27 detik itu menyebar luas dan memicu perhatian publik. Dalam rekaman tersebut, terlihat sepasang remaja melakukan tindakan tidak pantas di dalam kamar.
Polres Pamekasan kini tak hanya menangani pemeran dalam video, tetapi juga menelusuri pihak pertama yang menyebarkannya ke publik.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Sudah kita proses ini," ujar Kasat Reskrim Polres Pamekasan AKP Yoyok Hardianto, Sabtu (18/4/2026).
Sementara itu, Kasi Humas Polres Pamekasan Yoni Evan Pratama menegaskan bahwa pelaku dalam video telah diamankan dan diproses sesuai hukum yang berlaku.
"Pelaku telah diamankan dan dijerat pasal terkait persetubuhan serta pornografi sesuai ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023," ujarnya.
Polisi juga mengimbau masyarakat untuk tidak menyebarluaskan konten tersebut karena dapat memperburuk dampak terhadap korban. Selain itu, orang tua diminta meningkatkan pengawasan terhadap aktivitas anak, khususnya dalam penggunaan media sosial.
(auh/hil)