Momen Kadis ESDM Jatim Diciduk Saat Turun Pesawat Usai Ambil SK di Jakarta

Momen Kadis ESDM Jatim Diciduk Saat Turun Pesawat Usai Ambil SK di Jakarta

Hilda Meilisa Rinanda - detikJatim
Sabtu, 18 Apr 2026 18:00 WIB
Kadis ESDM Jatim saat baru turun dari pesawat sudah diajak Tim Pidsus Kejati Jatim untuk jalani pemeriksaan.
Kadis ESDM Jatim saat baru turun dari pesawat sudah diajak Tim Pidsus Kejati Jatim untuk jalani pemeriksaan.(Foto: Istimewa)
Surabaya -

Momen penangkapan Kepala Dinas (Kadis) ESDM Jawa Timur Aris Mukiyono berlangsung dramatis di Bandara Juanda. Sesaat setelah mendarat dari Jakarta, Aris langsung disambut tim penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jatim.

Aris saat itu baru kembali dari Jakarta usai mengambil surat keputusan (SK) Jabatan Fungsional Penyelidik Bumi Ahli Utama. Namun, langkahnya terhenti begitu tiba di Surabaya.

Begitu turun dari pesawat pada Kamis (16/4), Aris langsung didekati Tim Pidana Khusus (Pidsus) Kejati Jatim. Tanpa banyak waktu, ia bersama stafnya kemudian dibawa menuju kantor Kejati Jatim untuk menjalani pemeriksaan.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Penangkapan ini merupakan bagian dari pengembangan kasus dugaan pungutan liar (pungli) perizinan di lingkungan Dinas ESDM Jatim. Setelah dilakukan pemeriksaan, penyidik menetapkan tiga orang sebagai tersangka.

ADVERTISEMENT

"Tanggal 17 April kami mengamankan kemudian menetapkan tersangka yaitu saudara AM, Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral Provinsi Jawa Timur. Yang kedua, saudara OS, Kepala Bidang Pertambangan pada Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral Provinsi Jawa Timur, dan yang kita yang ketiga saudara H selaku ketua tim kerja pengusahaan air tanah," kata Aspidsus Kejati Jatim Wagiyo Santoso, Sabtu (18/4/2026).

Selain Aris, dua tersangka lainnya yakni Kepala Bidang Pertambangan Ony Setiawan dan Ketua Tim Kerja Pengusahaan Air Tanah berinisial H.

Wagiyo menjelaskan, pengungkapan kasus ini berawal dari laporan masyarakat yang merasa diperas dalam proses perizinan. Sejak pertengahan April, penyidik mulai melakukan penyelidikan intensif.

Proses pemeriksaan dan penggeledahan rumah Kadis ESDM Jatim oleh tim Pidsus Kejati Jatim.Penangkapan Kadis ESDM Jatim Foto: Istimewa)

"Sejak tanggal 14 kami melakukan penyelidikan," ujar Wagiyo.

Dari hasil penyidikan, ditemukan dugaan praktik pungli, gratifikasi hingga pemerasan dalam penerbitan izin. Tim penyidik kemudian melakukan penggeledahan secara maraton di sejumlah lokasi.

"Setelah dilakukan penyidikan, kemudian kami melakukan penggeledahan. Jadi kemarin-kemarin secara maraton kami melakukan penggeledahan baik di kantor," ujarnya.

Tak hanya kantor, penggeledahan juga dilakukan di rumah para tersangka dengan pendekatan persuasif untuk melengkapi barang bukti.

"Kemudian di kalau di rumah kita persuasif, lebih persuasif," imbuh Wagiyo.

Dalam penggeledahan tersebut, penyidik menemukan uang tunai dan saldo rekening yang diduga hasil pungli. Dari tangan Aris saja, ditemukan ratusan juta rupiah dalam bentuk tunai dan simpanan di bank.

"Tentu dokumen-dokumen, teman-teman pasti sudah tahu dokumen-dokumen terkait perizinan dan sejumlah uang yang kita paparkan di sini. Saya sampaikan hasil pengujian ketentuan beberapa pihak ya ini dari saudara AM selaku kadis sebesar Rp 259 juta, Rp 100.000 tunai, dan Rp 109 juta 39.809,49. Itu tersimpan pada ATM Bank BCA serta Rp 126 juta pada ATM Bank Mandiri. Jadi totalnya Rp 494 juta dari Saudara AM," jelas Wagiyo.

Secara keseluruhan, penyidik mengamankan uang sekitar Rp 2,3 miliar dari ketiga tersangka.

"Jadi total yang disita oleh tim penyidik adalah sebesar Rp 1.903.903.650.000 atau sekitar Rp 1,9 miliar. Itu yang tunai. Kemudian sejumlah ATM dengan nilai total sebesar Rp 465 juta. Jadi total dari 3 tersangka ini yang kita amankan yaitu Rp 2.369.239.765.50 atau sekitar Rp 2,3 miliar," tutup Wagiyo.

Kejati Jatim juga membuka kemungkinan adanya tersangka baru dalam kasus ini, seiring pengembangan penyidikan yang masih berlangsung.

"Kemudian ini tidak menutup kemungkinan adanya tersangka baru. Ya, tidak menutup kemungkinan adanya tersangka baru," kata Wagiyo.

"Tidak menutup kemungkinan ada pihak lain yang terlibat. Iya tentu, nanti tentu berdasarkan bukti-bukti kita, kita akan masih memanggil saksi-saksi lain ya," ujarnya.

Sementara itu, Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa menyerahkan sepenuhnya proses hukum kepada aparat penegak hukum.

"Kita semua tentu menyerahkan kepada APH, karena proses sedang berjalan kita hormati proses yang sedang berjalan," kata Khofifah.




(auh/hil)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads