Tumpukan uang hasil dugaan pungutan liar (pungli) di Dinas ESDM Jawa Timur terungkap. Totalnya tak main-main, mencapai sekitar Rp 2,3 miliar yang kini telah diamankan penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jatim.
Uang tersebut terdiri dari pecahan tunai hingga saldo di rekening para tersangka. Jumlah fantastis ini menjadi bukti awal praktik dugaan pemerasan dalam proses perizinan.
Aspidsus Kejati Jatim Wagiyo Santoso mengungkapkan, uang tersebut disita dari tiga tersangka, termasuk Kepala Dinas ESDM Jatim Aris Mukiyono.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Konferensi pers di Kejati Jatim ungkap dugaan pungli Dinas ESDM Jatim dengan tersangka Kepala Dinas berinisial AM. Foto: Praditya Fauzi Rahman/detikJatim) |
"Tentu dokumen-dokumen, teman-teman pasti sudah tahu dokumen-dokumen terkait perizinan dan sejumlah uang yang kita paparkan di sini. Saya sampaikan hasil pengujian ketentuan beberapa pihak ya ini dari saudara AM selaku kadis sebesar Rp 259 juta, Rp 100.000 tunai, dan Rp 109 juta 39.809,49. Itu tersimpan pada ATM Bank BCA serta Rp 126 juta pada ATM Bank Mandiri. Jadi totalnya Rp 494 juta dari Saudara AM," jelas Wagiyo Santoso, Sabtu (18/4/2026).
Selain dari tangan Aris, penyidik juga menyita uang tunai dari rumah Kepala Bidang Pertambangan Ony Setiawan serta tersangka lain berinisial H.
Akumulasi keseluruhan barang bukti uang yang berhasil diamankan mencapai miliaran rupiah, baik dalam bentuk tunai maupun simpanan di bank.
"Jadi total yang disita oleh tim penyidik adalah sebesar Rp 1.903.903.650.000 atau sekitar Rp 1,9 miliar. Itu yang tunai. Kemudian sejumlah ATM dengan nilai total sebesar Rp 465 juta. Jadi total dari 3 tersangka ini yang kita amankan yaitu Rp 2.369.239.765.50 atau sekitar Rp 2,3 miliar," tutup Wagiyo Santoso.
Kejati Jatim menyebut uang tersebut diduga kuat berasal dari praktik pungli, gratifikasi, hingga pemerasan dalam pengurusan izin di lingkungan Dinas ESDM Jatim.
Kasus ini sendiri masih terus dikembangkan. Penyidik membuka peluang adanya tersangka baru seiring pendalaman aliran dana dan keterlibatan pihak lain.
"Kemudian ini tidak menutup kemungkinan adanya tersangka baru. Ya, tidak menutup kemungkinan adanya tersangka baru," kata Wagiyo Santoso.
"Tidak menutup kemungkinan ada pihak lain yang terlibat. Iya tentu, nanti tentu berdasarkan bukti-bukti kita, kita akan masih memanggil saksi-saksi lain ya," ujarnya.
(auh/hil)
