Skandal Video Porno Pelajar SMP di Pamekasan Perlahan Terbongkar

Round Up

Skandal Video Porno Pelajar SMP di Pamekasan Perlahan Terbongkar

Hilda Meilisa Rinanda - detikJatim
Minggu, 19 Apr 2026 10:30 WIB
ilustrasi
Ilustrasi video porno/Foto: Dok.BeritaKlik
Pamekasan -

Kasus video asusila yang sempat viral dan diduga melibatkan pelajar SMP di Pamekasan mulai menemukan titik terang. Polisi tak hanya mengamankan pemeran dalam video, tetapi juga memburu pihak yang menyebarkannya ke publik.

Sementara itu, pemeran dalam video tersebut masih berstatus di bawah umur.

Peristiwa ini terjadi di sebuah kamar kos di wilayah Pademawu pada rentang September hingga Oktober 2025. Kasus tersebut kini diproses sebagai dugaan tindak pidana persetubuhan terhadap anak.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Kasi Humas Polres Pamekasan Yoni Evan Pratama menyampaikan, pelaku berinisial AFPA (15) telah diamankan dan kini berstatus anak berhadapan dengan hukum (ABH).

ADVERTISEMENT

"Pelaku telah diamankan dan dijerat pasal terkait persetubuhan serta pornografi sesuai ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023," ujarnya, Jumat (18/4/2026).

Sementara itu, korban dalam kasus ini berinisial PJP. Polisi memastikan penanganan perkara dilakukan dengan mengedepankan perlindungan anak, baik terhadap korban maupun pelaku.

Kasat Reskrim Polres Pamekasan AKP Yoyok Hardianto juga membenarkan bahwa kasus tersebut saat ini tengah diproses.

"Sudah kita proses ini," ujarnya singkat.

Video berdurasi 4 menit 27 detik itu sebelumnya menyebar luas dan memicu perhatian publik. Dalam rekaman tersebut, terlihat sepasang remaja melakukan tindakan tidak pantas di dalam kamar kos.

Selain mengamankan pemeran, polisi juga kini memburu pihak yang pertama kali menyebarkan video tersebut. Penyebaran video itu dinilai sebagai pelanggaran serius karena bermuatan pornografi anak.

Sebelumnya, video tersebut memperlihatkan sepasang remaja yang diduga masih berstatus pelajar melakukan adegan tidak senonoh di dalam kamar. Berdasarkan informasi yang beredar, keduanya disebut berasal dari salah satu SMP di wilayah Kecamatan Larangan, Pamekasan.

Kasus ini pun mendapat perhatian luas dari masyarakat. Kepolisian mengimbau agar video tersebut tidak kembali disebarluaskan karena dapat memperburuk dampak terhadap korban.

Selain itu, orang tua diminta meningkatkan pengawasan terhadap aktivitas anak, khususnya dalam penggunaan media sosial dan pergaulan sehari-hari.




(irb/hil)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads