Polres Pamekasan mengungkap fakta baru dalam kasus sepasang remaja melakukan adegan tidak senonoh atau hubungan intim dalam sebuah kamar di Pamekasan. Dari hasil penyidikan, peristiwa tersebut diketahui terjadi lebih dari satu kali.
Kasus ini melibatkan korban berinisial PJ dan pelaku berinisial FP. Laporan perkara tercatat dalam Laporan Polisi Nomor: LP/119/IV/RES.1.4./2026/SPKT/POLRES PAMEKASAN tertanggal 4 April 2026. Penyidikan kemudian ditingkatkan melalui Surat Perintah Penyidikan pada 6 April 2026, yang disusul dengan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) di tanggal yang sama.
Perkara ini terungkap setelah SR, ibu korban, menerima informasi dari keluarga terkait beredarnya video yang diduga memperlihatkan hubungan antara korban dan pelaku. Saat dikonfirmasi, korban membenarkan bahwa dirinya merupakan salah satu pihak dalam rekaman tersebut.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Dari keterangan korban kepada penyidik, peristiwa itu terjadi sebanyak tiga kali di sebuah tempat kos di wilayah Pamekasan. Korban juga menyatakan bahwa tindakan tersebut dilakukan dengan unsur paksaan serta bujuk rayu, di mana pelaku menjanjikan akan menikahi korban setelah lulus sekolah," ujar Kasi Humas Polres Pamekasan, Ipda Yoni Evan Pratama, Minggu (19/4/26).
Tim penyidik Unit II Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Pamekasan telah melakukan serangkaian tindakan hukum. Pada 6 April 2026, penyidik resmi menetapkan FP sebagai tersangka berdasarkan Surat Ketetapan Nomor: S.Tap/49/IV/1.4./2026/Satreskrim.
Saat ini, tersangka telah ditahan di Rumah Tahanan Polres Pamekasan guna menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Selain itu, kepolisian juga tengah mendalami dan mengusut penyebaran video tersebut yang telah beredar di masyarakat dan media sosial.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 473 ayat (1) dan (2) huruf b subsider Pasal 407 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP Nasional, dengan ancaman pidana maksimal 12 tahun penjara.
Polres Pamekasan menegaskan komitmennya untuk menuntaskan kasus ini serta mengimbau masyarakat agar tidak menyebarluaskan konten yang melanggar hukum dan dapat merugikan korban, terutama anak di bawah umur.
Sebelumnya, sebuah video berdurasi 4 menit 27 detik menampilkan perilaku tak pantas sepasang remaja viral di media sosial. Video ini beredar luas dan menjadi perbincangan masyarakat, terutama karena pasangan dalam video itu diduga merupakan pelajar SMP di Pamekasan.
Dalam video itu tampak kedua orang yang diduga masih berstatus pelajar itu melakukan adegan tidak senonoh dalam sebuah kamar. Keduanya tampak tanpa busana dan melakukan hubungan intim.
Berdasarkan informasi yang beredar, pasangan dalam video itu diduga merupakan siswa dan siswi dari salah satu sekolah SMP di wilayah Kecamatan Larangan, Pamekasan.
(auh/hil)