Kejati Dalami Potensi TPPU Pungli Perizinan, Dinas ESDM Jatim Buka Suara

Kejati Dalami Potensi TPPU Pungli Perizinan, Dinas ESDM Jatim Buka Suara

Faiq Azmi - detikJatim
Selasa, 21 Apr 2026 16:30 WIB
Konferensi pers di Kejati Jatim ungkap dugaan pungli Dinas ESDM Jatim dengan tersangka Kepala Dinas berinisial AM.
Ilustrasi. Barang bukti uang tunai yang disita Kejati Jatim terkait dugaan pungli Dinas ESDM Jatim dengan tersangka Kepala Dinas Aris Mukiyono. (Foto: dok. Praditya Fauzi Rahman/detikJatim)
Surabaya -

Kejati Jatim menetapkan 3 tersangka kasus pungutan liar (pungli) perizinan di Dinas ESDM Jawa Timur. Penyidik masih terus mendalami adanya dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang terjadi di lingkup Dinas ESDM Jatim. Mengenai penyelidikan tersebut, Dinas ESDM Jatim buka suara.

"Kita percayakan sepenuhnya kepada Aparat Hukum ya, mereka sangat profesional. Kita tunggu perkembangan lebih lanjut," kata Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas ESDM Jawa Timur, Aftabuddin Rijaluzzaman saat dikonfirmasi detikJatim, Selasa (21/4/2026).

Aftabuddin memastikan bahwa Dinas ESDM Jatim sangat kooperatif membantu kejaksaan menyelesaikan kasus pungli perizinan tambang. Aftabuddin juga menegaskan dirinya telah melakukan rapat koordinasi dengan semua ASN ESDM Jatim. Ia memastikan pelayanan ke publik tetap optimal dan meminta ASN tidak main-main.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Ini bagian dari upaya untuk seluruh karyawan tetap bisa menjalankan tugas dan fungsinya dan memastikan pelayanan publik pada sektor ESDM tetap dapat berjalan," tandasnya.

Sebelumnya, Kejati Jatim masih akan mendalami adanya dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang terjadi di lingkup Dinas ESDM Jatim setelah sebelumnya mengungkap praktik pungli perizinan dan menetapkan 3 tersangka termasuk kepala dinas.

ADVERTISEMENT

"Kami masih dalami tentunya. Kami masih dalami apakah ini dari hasil tindak pidana korupsi ini kemudian ada yang mereka lakukan untuk menyamarkan asal-usulnya. Kan kalau TPPU seperti itu ya, untuk menyamarkan semuanya," kata Aspidsus Kejati Jatim Wagiyo Santoso, Minggu (19/4/2026).

Wagiyo memastikan bahwa Kejati Jatim akan serius mendalami dugaan TPPU Dinas ESDM Jatim. Pihaknya akan terus melakukan pemeriksaan.

"Itu tentu kita lakukan pendalaman. Sengaja dia alihkan agar tidak ketahuan bahwa itu hasil kejahatan. Kalau itu ada tentu kita akan kejar terus dalam rangka pengembalian atau pemulihan aset atau hak-hak," jelasnya.

Wagiyo akan mendalami dugaan TPPU selama tiga tersangka aktif menjabat di Dinas ESDM Jatim. Di mana Aris Mukiyono menjabat sebagai Kadis ESDM Jatim sejak Agustus 2024.

"Tentu ini kita lakukan (pendalaman) berdasarkan sesuai masa jabatan yang bersangkutan," tambahnya.

Wagiyo juga meminta seluruh korban pemerasan yang dilakukan ESDM Jatim melapor ke Kejati. Pihaknya akan menerima laporan tersebut sebagai bentuk pemerasan yang dilakukan ESDM Jatim.

"Oleh karena itu pada kesempatan ini kami mengimbau masyarakat terutama para investor, masyarakat yang apa mengajukan izin, melakukan permohonan izin dan dipersulit atau tidak keluar sementara syarat-syaratnya sudah terpenuhi. Kami membuka untuk melakukan pengaduan kepada kami," tandasnya.




(auh/dpe)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads