Ditahan KPK, Bupati Tulungagung dan Ajudan Masih Terima Gaji

Ditahan KPK, Bupati Tulungagung dan Ajudan Masih Terima Gaji

Adhar Muttaqin - detikJatim
Selasa, 21 Apr 2026 18:50 WIB
Bupati Tulungagung Gatut Sunu Wibowo
Bupati Tulungagung Gatut Sunu Wibowo (Foto: Adhar Muttaqin/detikJatim)
Tulungagung -

Meskipun berstatus tersangka dan ditahan di Rutan KPK, Bupati Tulungagung Gatut Sunu Wibowo dan ajudannya masih menerima gaji dari negara. Gaji akan terus mengalir hingga perkaranya berkekuatan hukum tetap.

Kepala Bagian Perencanaan dan Keuangan Setda Tulungagung, Fancholiq Joko Pribadi, mengatakan sesuai aturan yang tertuang dalam Pasal 75 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, Tentang Pemerintah Daerah, kepala daerah yang terjerat kasus hukum dan diberhentikan sementara mendapatkan gaji.

Dengan aturan itu Bupati Tulungagung Gatut Sunu Wibowo meskipun statusnya nonaktif tetap akan mendapatkan hak keuangan berupa gaji pokok Rp2,1 juta ditambah tunjangan anak istri 10 persen dan anak sebesar 2 persen per orang dari gaji pokok.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Besaran gaji diatur dalam PP 59 Tahun 2000," kata Fancholiq, Selasa (21/4/2026).

ADVERTISEMENT

Sementara itu beberapa hak keuangan tidak dapat diberikan, antara lain tunjangan jabatan, biaya operasional, fasilitas protokoler, mobilitas , insentif pajak retribusi serta alokasi anggaran sarana dan prasarana.

Di sisi lain ajudan Bupati, Dwi Yoga Ambal juga masih berhak atas gaji pokok dan tunjangan anak dan istri.

"Yoga, karena ASN yang kami berikan hanya gaji pokok, tunjangan istri dan tunjangan anak. Selain itu, tunjangan yang lain kami hentikan," jelasnya.

Seusai aturan, ASN golongan IIIB memperoleh gaji pokok Rp 2.688.500-Rp 4.415.600, sesuai masa kerjanya. Yoga tetap dapat tunjangan istri sebesar 10 persen dari gaji pokok dan tunjangan anak 2 persen dari gaji pokok.

"Jadi, untuk besarannya ya sesuai masa kerja dan golongan kepangkatan. Hak keuangan ini akan diberikan selama status hukumnya masih belum inkrah atau berkekuatan hukum tetap," kata Fancholiq.

Sebelumnya KPK melakukan operasi tangkap tangan (OTT) di Tulungagung pada Jumat (11/4/2026). KPK menetapkan Bupati Gatut Sunu Wibowo dan ajudannya Dwi Yoga Ambal sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi.

KPK menyebut modus yang digunakan Bupati dengan menekan 16 OPD untuk menyetor uang Rp5 miliar. Dari permintaan itu telah terealisasi Rp2,7 miliar. Uang hasil korupsi digunakan Bupati untuk membeli sepatu mewah, berobat, jamuan makan dan pemberian THR forkopimda.




(auh/abq)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads