Dua Terdakwa Korupsi SKTM RSUD dr Iskak Dituntut 5 Tahun Penjara

Dua Terdakwa Korupsi SKTM RSUD dr Iskak Dituntut 5 Tahun Penjara

Adhar Muttaqin - detikJatim
Selasa, 21 Apr 2026 20:20 WIB
Sidang kasus korupsi di RSUD Iskak Tulungagung
Sidang kasus korupsi di RSUD Iskak Tulungagung (Foto: Dok. Istimewa)
Tulungagung -

Dua terdakwa kasus dugaan korupsi Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) RSUD dr Iskak Tulungagung dituntut hukuman lima tahun penjara. Terdakwa juga dituntut membayar kerugian negara miliaran rupiah.

Kasi Intelijen Kejaksaan Negeri Tulungagung, Roni, mengatakan tuntutan terhadap terdakwa mantan Wakil Direktur RSUD dr Iskak, Yudi Rahmawan dan staf keuangan, Reni Budi Kristanti diajukan jaksa penuntut umum (JPU) pada persidangan di Pengadilan Tipikor Surabaya.

"Sidang tuntutan digelar kemarin. Dalam tuntutan tersebut masing-masing terdakwa kami tuntut lima tahun penjara," kata Roni, Selasa (21/4/2026).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Jaksa menilai terdakwa terbukti dalam dakwaan subsider Pasal 604 junto Pasal 20 junto Pasal 126 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 Tentang KUHP junto Pasal 18 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi.

ADVERTISEMENT

Dalam tuntutan tersebut, JPU juga meminta majelis hakim menjatuhkan hukuman denda sebesar Rp 200 juta terhadap terdakwa Yudi, serta membayar pengganti kerugian negara Rp2.518.623.250 dipotong Rp50 juta yang dititipkan di kejaksaan, sehingga menjadi Rp2.468.623.250.

Sementara itu terdakwa Reni juga dituntut membayar denda Rp juta rupiah. Majelis hakim juga diminta menjatuhkan hukuman membayar uang pengganti kerugian negara sebesar Rp1.783.430.714 dikurangi titipan di kejaksaan sebesar Rp21.800.000 menjadi Rp1.761.630.714.

"Kerugian keuangan negara Rp4,302 miliar harus diganti oleh kedua terdakwa. Jika uang pengganti tidak dibayar maka harta benda terdakwa akan disita dan jika nilainya masih kurang, akan disubsider dengan hukuman badan 2,5 tahun bagi Reni dan 3 tahun bagi Yudi," imbuhnya.

Pihaknya berharap majelis hakim Pengadilan Tipikor Surabaya menjatuhkan hukuman sesuai tuntutan dari jaksa atau hukuman yang seadil-adilnya.

"Agenda sidang selanjutnya adalah pembelaan dari pihak terdakwa," kata Roni.

Sebelumnya, Kejari Tulungagung menetapkan dua tersangka dalam kasus dugaan korupsi SKTM RSUD dr Iskak Tulungagung tahun 2022-2024. Kedua tersangka adalah mantan Wakil Direktur Umum dan Keuangan RSUD dr Iskak Tulungagung Yudi Rahmawan (YR) dan staf keuangan Reni Budi Kriastanti (RB). Perbuatan tersangka diduga telah mengakibatkan kerugian negara Rp4,302 miliar.

Modusnya para pelaku memanfaatkan masyarakat yang menggunakan SKTM saat berobat di RSUD dr Iskak. Dalam praktiknya, pasien SKTM mendapatkan potongan biaya pengobatan dari pemerintah daerah. Namun oleh pelaku masih ditarik melebihi potongan yang ditentukan.




(auh/abq)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads