Inge Marita (28), ibu muda yang viral memaki pemotor hingga menoyor bocah SD di Kota Mojokerto memasuki babak baru. Terbaru, ia kini ditetapkan sebagai tersangka oleh polisi.
Kasi Humas Polres Mojokerto Kota Ipda Jinarwan menuturkan, gelar perkara terhadap kasus ini baru digelar pagi tadi. Penyidik Unit 3 Pidana Umum Satreskrim pun menetapkan Inge sebagai tersangka.
"Hari ini penyidik melakukan gelar perkara. Terlapor (Inge) ditetapkan sebagai tersangka," terangnya kepada wartawan di Mapolres Mojokerto Kota, Jalan Bhayangkara, Rabu (22/4/2026).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Menurut Jinarwan, Inge dijerat dengan Pasal 80 Ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dan atau Pasal 448 Ayat (1) dan atau Pasal 433 Ayat (1) dan atau Pasal 471 Ayat (1) KUHP.
"Ancaman pidananya di bawah 5 tahun penjara," tutur Jinarwan.
Namun, Inge tidak ditahan karena ancaman pidana pasal yang dijeratkan kepadanya, di bawah 5 tahun penjara. Meski demikian, ia wajib lapor selama 2 kali seminggu.
"Wajib lapor selama proses hukumnya masih berjalan," tandas Jinarwan.
Inge viral karena memaki perempuan pemotor di Jalan Empunala, tepatnya di depan Enny Risol pada Selasa (14/4) sekitar pukul 14.30 WIB. Karena ia merasa laju mobilnya dipotong oleh pengendara Yamaha Nmax, Lutvia Indriana (33) saat belok kanan di Simpang 4 Sekarsari dari Jalan Gajah Mada ke Jalan Empunala.
Sore itu, Lutvia dalam perjalanan pulang bekerja sekaligus menjemput putranya, MAH (9) dari sekolah. Perempuan asal Kelurahan Wates, Magersari, Kota Mojokerto ini berprofesi sebagai guru PJOK sekolah dasar di Kecamatan Prajurit Kulon. Sedangkan MAH duduk di bangku kelas 2 SD.
Tidak hanya memaki, Inge juga menoyor kepala MAH 2 kali. Sehingga bocah SD ini langsung menangis ketakutan. Ia lantas memukul helm 2 kali, menginjak kaki, serta mencolok mata kakan Lutvia 2 kali. Akibatnya, mata kanan ibu 3 anak itu terluka. Padahal, Lutvia sudah meminta maaf.
Keributan yang dibuat Inge berlangsung sekitar 30 menit. Ia tak menggubris warga sekitar yang berusaha melerai maupun meredam amarahnya. Ibu muda ini baru pergi karena mobilnya menghalangi jalan keluar mobil lain dari Enny Risol. Namun, ia lebih dulu mengambil kunci motor Lutvia.
Lutvia akhirnya melaporkan Inge ke Polres Mojokerto Kota pada Jumat (17/4) sekitar pukul 21.00 WIB. Keesokan harinya, Sabtu (18/4) sekitar pukul 20.00 WIB, Tim Resmob meringkus Inge di rumah kerabatnya, Desa Plintahan, Pandaan, Pasuruan. Polisi juga menyita mobil Inge.
Polisi pun memediasi Inge dan Lutvia pada Minggu (19/4) pagi. Keduanya saling memaafkan. Namun, Lutvia tidak mencabut laporannya untuk memberi efek jera kepada Inge. Sedangkan Inge melakukan aksinya yang viral karena emosi yang spontan.
Usut punya usut, Inge seorang residivis kasus pencurian di Sidoarjo tahun 2018. Ibu muda asal Perumahan Pulorejo Green Modern, Kelurahan Pulorejo, Prajurit Kulon, Kota Mojokerto mencuri 3 gelang emas, 1 cincin emas dan 1 ponsel dari rumah Khusnul Latifah, warga Jalan Kyai Djuned, Desa Bohar, Taman, Sidoarjo pada 18 Juni 2018 sekitar pukul 06.30 WIB.
Tak sendirian, Inge mencuri bersama ibunya, Lindawati (55). Pada 10 Oktober 2018, Pengadilan Negeri Sidoarjo menjatuhkan vonis 1 tahun penjara kepada Inge. Sedangkan ibunya dihukum 1 tahun 2 bulan penjara.
(auh/abq)
