124 Pak Ogah Ditertibkan di Surabaya, Resahkan Pengendara

124 Pak Ogah Ditertibkan di Surabaya, Resahkan Pengendara

Aprilia Devi - detikJatim
Rabu, 22 Apr 2026 12:30 WIB
Ilustrasi Pak Ogah di Surabaya
Ilustrasi Pak Ogah di Surabaya/Foto: Istimewa
Surabaya -

Keberadaan juru pengatur lalu lintas atau yang kerap disebut Pak Ogah atau polisi cepek di Surabaya masih marak. Sejumlah pengendara mengeluhkan hal ini.

Sepanjang bulan ini, setidaknya ada 124 Pak Ogah yang diamankan petugas. Hal ini sejalan dengan langkah Pemkot Surabaya yang sebelumnya menyatakan akan melakukan penertiban terhadap Supeltas, Polisi Cepek, ataupun Pak Ogah.

"Jumlah total yang diamankan sebanyak 124 orang, mereka dikenakan sanksi tindak pidana ringan (Tipiring)," ujar Kasat Samapta Polrestabes Surabaya AKBP Erika Purwana Putra saat dikonfirmasi detikJatim, Rabu (22/4/2026).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Erika mengatakan, keberadaan Pak Ogah tidak hanya melanggar aturan, tetapi juga meresahkan pengguna jalan.

Ia meminta masyarakat tidak menormalisasi praktik tersebut. Sebab, selain tidak memiliki kewenangan, keberadaan Pak Ogah justru kerap memperparah kondisi lalu lintas.

ADVERTISEMENT

"Selain tidak efektif dan keberadaannya melanggar aturan atau Perda, bahkan seringkali mempersulit pengendara," tegasnya.

Menurut Erika, tidak sedikit kejadian di mana pengendara justru kesulitan saat hendak berbelok atau putar balik karena adanya intervensi dari Pak Ogah di persimpangan jalan.

"Banyak contoh dan kejadian, ketika masyarakat justru mengalami kesulitan saat akan berbelok atau putar balik karena keberadaan Pak Ogah," pungkasnya.




(irb/hil)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads