Modus Licik Ayah Tiri Cabuli Gadis 13 Tahun di Pasuruan

Modus Licik Ayah Tiri Cabuli Gadis 13 Tahun di Pasuruan

Muhajir Arifin - detikJatim
Rabu, 22 Apr 2026 15:45 WIB
Pelaku saat diamankan polisi
Pelaku saat diamankan polisi (Foto: Istimewa)
Pasuruan -

Kasus kejahatan seksual semakin mengkhawatirkan di Pasuruan. Mirisnya, predator seks merupakan orang-orang terdekat.

Kisah pahit menjadi korban predator seks dialami KM (13), warga Kecamatan Kejayan, Kabupaten Pasuruan. Ia menjadi korban ayah tirinya, NS (50).

"Peristiwa ini terungkap dari kecurigaan ibu korban, Ai (42). Kejahatan seksual tersebut dilakukan di dalam rumah korban yang juga tempat tinggal pelaku," kata Kasi Humas Polres Pasuruan Iptu Joko Suseno, Rabu (22/4/2026).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Berdasarkan laporan yang diterima, kejadian bermula saat ibu korban diminta oleh pelaku membeli es batu ke warung. Sekitar 15 menit kemudian, ia kembali ke rumah dan mendapati suasana yang tidak seperti biasanya, yakni dalam kondisi sepi dan mencurigakan.

Karena merasa ada yang janggal, ibu korban masuk ke dalam rumah secara perlahan. Saat itu, pelaku terlihat dalam kondisi gugup dan meninggalkan rumah.

ADVERTISEMENT

Setelah pelaku meninggalkan rumah, ibu korban melihat korban dalam kondisi ketakutan. Ia kemudian menenangkan dan meminta korban untuk menceritakan apa yang terjadi. Dari situlah terungkap peristiwa asusila yang dialami korban.

"Modusnya meminta korban beli es batu ke warung," terang Joko.

Dalam keterangannya, korban mengaku pernah mengalami kejahatan serupa yang dilakukan oleh seorang tetangganya berinisial SP.

"Petugas bergerak cepat dan berhasil mengamankan kedua pelaku untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Saat ini keduanya sedang menjalani pemeriksaan dan penanganan lebih lanjut oleh Unit PPA Satreskrim Polres Pasuruan," ujar Joko.

Kasus itu kini ditangani secara intensif oleh Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Pasuruan. Polisi juga memastikan korban mendapatkan pendampingan sesuai prosedur. Kedua terduga pelaku terancam dijerat dengan Undang-Undang Perlindungan Anak.




(auh/hil)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads