Nyamar Petugas, Pria di Banyuwangi Gasak 160 Meteran Air Dibekuk

Nyamar Petugas, Pria di Banyuwangi Gasak 160 Meteran Air Dibekuk

Eka Rimawati - detikJatim
Kamis, 23 Apr 2026 23:30 WIB
Kasatreskim Polresta Banyuwangi Kompol Lanang Teguh Pambudi saat gelar barang bukti di Polsek Banyangi Kota
Kasatreskim Polresta Banyuwangi Kompol Lanang Teguh Pambudi saat gelar barang bukti di Polsek Banyangi Kota. (Foto: Eka Rima/detikJatim)
Banyuwangi -

Aksi pencurian meteran air milik Perusahaan Umum Daerah Air Minum (PUDAM) Banyuwangi meresahkan warga. Dalam waktu kurang dari satu bulan, pelaku berhasil menggasak ratusan unit meteran air untuk diambil tembaganya dan dijual ke pasar loak.

Pelaku bernama Panca Ananda Adji Prabowo, warga Kecamatan Songgon, Banyuwangi. Ia beraksi seorang diri dengan menyamar sebagai petugas pengecek meteran air di rumah-rumah warga.

Bermodal martil dan kunci inggris, pelaku dengan leluasa mencuri meteran air tanpa menimbulkan kecurigaan. Ia biasanya mengincar rumah yang sepi atau kosong sebelum melancarkan aksinya.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Kasatreskrim Polresta Banyuwangi, Kompol Lanang Teguh Pambudi mengungkapkan, berdasarkan keterangan pelaku ada 5 wilayah di Banyuwangi yang menjadi target sasarannya. Selama melancarkan aksinya, ia berhasil mencuri 28 unit. Namun, berdasarkan data laporan warga ke PUDAM Banyuwangi, ada 160 unit pompa air yang raib.

ADVERTISEMENT

"Modusnya, pelaku berkeliling sengaja mencari rumah kosong yang sepi untuk dilihat lokasi meterannya ada di mana dan diambil, dikumpulkan, dijual dalam wujud meteran ataupun diambil barang di dalamnya seperti timah dan tembaga. Melakukan aksi di 5 wilayah, dari hasil ungkapan ada 28 unit, tapi di laporan PUDAM ada 160 jadi dimungkinkan ada pelaku lain," jelas Kompol Lanang, Kamis (23/4/2026).

Akibat aksi pelaku, kerugian yang dialami negara mencapai Rp 71.750.400. Pelaku diancam dengan Persangkaan pasal 477 KUHP atau 476 KUHP JO 127 KUHP Andaman hukuman paling lama 7 tahun penjara.

"Aksi pelaku terekam CCTV dan pelaku juga dipergoki warga saat melakukan aksinya, dan langsung kami proses hukum dengan ancaman pidana 7 tahun penjara," ungkap Lanang.

Sementara Direktur PUDAM Banyuwangi, Abdul Rahman mengungkapkan, usai penangkapan tersebut tidak ada lagi laporan kehilangan dari warga yang biasanya dalam 1 hari selalu ada 1 laporan kehilangan. Untuk pompa air yang telah rusak dan dicuri, PUDAM tidak melakukan penggantian lantaran telah menjadi tanggungjawab pelanggan.

"Untuk proses hukum kami serahkan sepenuhnya pada pihak kepolisian. Terkait barang ini sudah dirusak semuanya. Kami sarankan untuk melapor dan kami lakukan pergantian tapi banyak pelanggan yang tidak melapor dan mengganti sendiri karena ini menjadi tanggungjawab pengamanan ada pada pelanggan," pungkas Rahman.

Pelaku telah diamankan di Polsek Banywuangi Kota beserta barang bukti untuk selanjutnya dilakukan penindakan sesuai hukum yang berlaku.




(auh/abq)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads