Seorang petugas penjaga pelintasan kereta api (KA) Nguling, Kabupaten Pasuruan terpaksa harus berurusan dengan polisi. Pasalnya, petugas itu nyambi menjandi bandar pil koplo jenis trihexyphenidyl.
Pelaku yang telah ditangkap berinisial AA (38), warga Desa Curah Tulis, Kecamatan Tongas, Kabupaten Probolinggo. Ia ditangkap bersama dengan seorang bandar lainnya.
"Selain AA, juga diamankan bandar lain, yakni N (38), juga warga Kecamatan Wonokerto, Probolinggo," terang Plt Kasi Humas Polres Pasuruan Kota Aipda Muhammad Junaidi, Jumat (24/4/2026).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Junaidi mengatakan penangkapan kedua bandar tersebut berawal dari pengembangan kasus yang ditangani sebelumnya. Di mana pada Rabu (22/4) petugas mengamankan tiga pengedar pil koplo di wilayah Grati, Pasuruan.
Dari pengembangan pada Kamis (23/4) pukul 00.30 WIB itu, petugas melakukan penangkapan terhadap tersangka AA di wilayah Tongas, Probolinggo. AA tak berkutik karena kedapatan menyimpan 2.000 butir pil koplo.
Dari hasil interogasi, diketahui barang tersebut diperoleh dari tersangka N. Selanjutnya dilakukan pengembangan dan pada pukul 01.30 WIB petugas berhasil mengamankan N.
"Dari N petugas menyita 11.000 butir pil trihexyphenidyl," jelas Junaidi.
Atas perbuatannya, Para tersangka dijerat Pasal 435 Jo Pasal 138 ayat (2) dan (3) atau Pasal 436 ayat (1) dan (2) UU RI No. 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.
(auh/abq)
