104.961 Butir Pil Koplo Disita dari Seorang Bandar di Sukorejo Pasuruan

104.961 Butir Pil Koplo Disita dari Seorang Bandar di Sukorejo Pasuruan

Muhajir Arifin - detikJatim
Minggu, 26 Apr 2026 22:00 WIB
Barang bukti pil koplo yang diamankan dari bandar di Pasuruan.
Barang bukti pil koplo yang diamankan dari bandar di Pasuruan. (Foto: Istimewa)
Pasuruan -

Polisi membongkar bandar pil koplo di Desa Karangsono, Kecamatan Sukorejo, Pasuruan. Seorang pemuda berinisial MRM (20) warga setempat ditangkap. Pil dobel L sebanyak 104.961 butir diamankan beserta 14 poket sabu.

"Petugas mengamankan tersangka MRM beserta barang bukti berupa 104.961 butir pil double L dan 14 poket sabu di kamar kosnya di Desa Karangsono, Sukorejo," kata Kasi Humas Polres Pasuruan Iptu Joko Suseno, Minggu (26/4/2026).

Joko menerangkan pengungkapan kasus ini bermula dari keluhan masyarakat yang resah terhadap maraknya peredaran pil double L di sejumlah wilayah di Pasuruan. Menindaklanjuti laporan itu, tim Satresnarkoba melakukan pemetaan dan pendalaman hingga mengerucut pada satu titik di Desa Karangsono, Kecamatan Sukorejo.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Selama 2 hari, petugas melakukan pengintaian intensif. Berdasarkan informasi yang diperoleh, barang bukti telah lebih dulu disimpan di dalam kamar kos, sementara pelaku berada di luar lokasi.

Setelah menunggu sekitar empat jam, pelaku akhirnya datang dan masuk ke kamar kosnya. Saat itulah petugas langsung melakukan penggerebekan dan berhasil mengamankan pelaku tanpa perlawanan.

ADVERTISEMENT

"Dari hasil pemeriksaan awal, pelaku mengaku mendapat pil double L dari Jakarta dalam jumlah besar, yakni satu karton berisi 34 bungkus, masing-masing berisi 1.000 butir, dengan harga Rp16 juta. Barang itu kemudian diedarkan kembali dengan harga Rp700 ribu hingga Rp900 ribu per bungkus," terang Joko.

Barang bukti yang diamankan berupa 104.961 butir pil double L, 14 poket sabu dengan berat total 2,42 gram, kemudian ada juga 1 unit timbangan elektrik, 3 bendel plastik klip kosong, 1 alat sekrop dari sedotan, 1 unit sepeda motor tanpa nomor polisi, 2 unit telepon genggam, serta uang tunai Rp1 juta.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika junto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, serta sejumlah pasal dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.

Untuk kasus narkotika jenis sabu, pelaku terancam pidana mati, penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun. Sementara untuk peredaran obat keras berbahaya, ancaman hukuman maksimal mencapai 12 tahun penjara dan denda hingga Rp5 miliar.

"Saat ini, pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Mapolres Pasuruan guna menjalani proses penyidikan lebih lanjut serta pengembangan jaringan peredaran narkoba yang lebih luas," pungkasnya.




(ihc/dpe)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads