Sopir truk trailer yang menabrak lima kendaraan di jalur selatan Desa Malasan Wetan, Kecamatan Tegalsiwalan, Kabupaten Probolinggo, resmi ditetapkan sebagai tersangka. Dalam kecelakaan ini, empat orang sekeluarga tewas.
Sopir bernama Cecep Adi Sucipto (46), warga Mojokerto, ditetapkan tersangka setelah penyidik Unit Gakkum Satlantas Polres Probolinggo menggelar perkara usai memeriksa saksi, ahli, dan barang bukti.
Penetapan tersangka dilakukan Kamis (22/4/2026). Polisi menyimpulkan terdapat unsur kelalaian pengemudi trailer bernopol B-9625-UEJ saat mengoperasikan kendaraan, yang berujung pada kegagalan fungsi rem hingga menyebabkan kecelakaan beruntun.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Bahwa terdapat kelalaian dari sopir truk trailer nopol B-9625-UEJ atas nama inisial CAS, dalam mengoperasionalkan kendaraan bermotor sehingga menyebabkan kegagalan fungsi rem yang mengakibatkan kecelakaan lalu lintas beruntun, dengan empat korban meninggal dunia, satu luka berat dan kerusakan kendaraan," ujar AKP Safiq, saat dikonfirmasi, Senin (27/4/2026).
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 310 ayat (4), ayat (3), dan ayat (1) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Pasal itu mengatur pengemudi yang karena kelalaiannya menyebabkan orang lain meninggal dunia, luka berat, serta kerusakan kendaraan maupun barang.
Tersangka terancam hukuman pidana penjara paling lama 6 tahun dan/atau denda maksimal Rp 12 juta.
Dalam proses penyidikan, polisi juga meminta keterangan ahli dari Dinas Perhubungan Provinsi Jawa Timur, khususnya bidang keselamatan angkutan jalan raya. Pendapat ahli digunakan untuk menilai aspek teknis kendaraan, kelayakan operasional, hingga faktor keselamatan sebelum kecelakaan terjadi.
Sementara itu, sopir pikap yang sebelumnya mengalami luka akibat kecelakaan dilaporkan sudah membaik dan menjalani rawat jalan.
"Alhamdulillah saat ini kondisinya sudah membaik dan sudah menjalani rawat jalan," tambah AKP Safiq.
Satlantas Polres Probolinggo juga mengimbau pengguna jalan, khususnya yang melintasi jalur selatan dengan turunan tajam, agar selalu mematuhi rambu lalu lintas dan memastikan kendaraan dalam kondisi laik jalan.
"Jadikan keselamatan sebagai kebutuhan, keluarga Anda menanti di rumah, dan waspada jika melintasi jalur selatan saatbada turunan tajam, cek kondisi kendaraan sebelum berangkat, agar kecelakaan merenggut nyawa seperti ini bisa dihindari" tegas Kasatlantas Polres Probolinggo.
(irb/hil)