Meski Lolos Hukuman Mati, Alvi Pemutilasi Tiara Ajukan Banding

Meski Lolos Hukuman Mati, Alvi Pemutilasi Tiara Ajukan Banding

Enggran Eko Budianto - detikJatim
Senin, 27 Apr 2026 19:20 WIB
Alvi Maulana, terdakwa pemutilasi pacarnya, Tiara menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri Mojokerto
Alvi Maulana, terdakwa pemutilasi pacarnya, Tiara (Foto: Enggran Eko Budianto/detikJatim)
Surabaya -

Alvi Maulana (24), terdakwa pembunuhan dan mutilasi pacarnya, Tiara Angelina Saraswati (25) menjadi 621 potongan, keberatan divonis penjara seumur hidup oleh majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Mojokerto. Oleh sebab itu, tim penasihat hukumnya (PH) bakal mengajukan banding.

Majelis hakim yang diketuai Jenny Tulak, serta hakim anggota Tri Sugondo dan Made C Buana menyatakan Alvi terbukti melakukan tindak pidana Pasal 459 KUHP tentang Pembunuhan Berencana. Mereka menjatuhkan vonis penjara seumur hidup kepada terdakwa.

Vonis majelis hakim sama dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Kabupaten Mojokerto pada pada Senin (6/4). Merepons vonis tersebut, Tim PH Alvi dari LBH Rahmatan Lil Alamin Jombang langsung menyatakan akan mengajukan banding. Sehingga perkara ini belum inkrah.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Berkaitan putusan yang sama dengan tuntutan JPU, kami langsung menyampaikan akan mengajukan banding. Mudah-mudahan nanti di upaya banding ada perbaikan bisa turun daripada putusan," terang PH Alvi, Edi Haryanto di PN Mojokerto, Senin (27/4/2026).

ADVERTISEMENT

Vonis penjara seumur hidup, lanjut Edi, tentu memberatkan kliennya. Sebab ia menilai Alvi tidak terbukti melakukan pembunuhan berencana. Seperti yang pihaknya sampaikan dalam pledoi, argumentasi hukumnya berpedoman pada keterangan saksi ahli psikologi forensik yang dihadirkan JPU dalam persidangan.

Menurut ahli psikologi forensik, kata Edi, Alvi membunuh Tiara karena dipicu insiden di pintu kos. Ketika itu, terdakwa terpaksa tidur di depan pintu karena Tiara menolak membukanya. Sebab terdakwa kelelahan setelah mengantar adiknya dari Bandara Juanda ke pondok pesantren di Gresik.

Begitu Tiara membuka pintu kos, kepala Alvi tertabrak pintu tersebut. Tak sampai di situ, korban juga memaki-maki Alvi. Selanjutnya, terdakwa masuk ke kamar kos, lalu melalukan perbuatan kejinya.

"Karena menurut kami sebagaimana pemeriksaan di persidangan kami sampaikan di pledoi kemarin, unsur perencanaannya tidak terbukti. Bahkan yang menyampaikan waktu itu closing statemen saksi ahli psikologi forensik ini bukan perencaan tapi luapan emosi yang ekstrem. Namun, kami tetap apresiasi dan menghormati putusan majelis hakim," jelasnya.

Terlebih lagi, menurut Edi, tidak ada orang lain yang menyaksikan pembunuhan Tiara. Sehingga analisis kejiwaan terdakwa yang disampaikan saksi ahli psikologi forensik tidak boleh diabaikan begitu saja.

"Seharusnya saksi ahli terkait kejiwaan terdakwa ini diutamakan karena tidak ada saksi saat kejadian. Pembunuhan ini berencana atau tidak, tidak bisa memakai pendekatan empiris, harus memakai pendekatan psikologi forensik. Namun demikian kami tetap menghormati putusan majelis hakim," cetusnya.

Oleh sebab itu, Edi menilai perbuatan Alvi merupakan pembunuhan biasa yang dilakukan secara spontan. Sebagaimana diatur dalam Pasal 458 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Ancaman pidana di pasal ini maksimal 15 tahun penjara.

"Pemerikaaan di persidangan fakta-fakta yang terjadi, perencanaan tidak terbukti, seharusnya pasalnya 458 KUHP sebagaimana dakwaan subsideritas jaksa penuntut umum. Seharusnya pidananya maksimal 15 tahun atau di bawahnya," tandasnya.

Sedangkan JPU Kejari Kabupaten Mojokerto belum menentukan sikap atas vonis majelis hakim terhadap Alvi. Majelis hakim memberi waktu 7 hari untuk mengajukan banding atau menerima putusan.

Sebelumnya, Alvi Maulana membunuh dan memutilasi pacarnya hingga ratusan potong. Pembunuhan ini dilakukan pada Minggu (31/8/2025) di kosnya Kelurahan Lidah Wetan, Kecamatan Lakarsantri, Surabaya.

Sepekan kemudian, bagian potongan tubuh ditemukan di semak-semak Dusun Pacet Selatan, Desa/Kecamatan Pacet, Mojokerto oleh warga setempat.

Dari hasil penyelidikan polisi, potongan tubuh teridentifikasi sebagai Tiara Angelina Saraswati, pacar Alvi. Dari sini, Alvi kemudian ditangkap di kosnya pada Minggu (7/9) sekitar pukul 01.00 WIB.




(auh/abq)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads