Tak Puas Alvi Pemutilasi Tiara Meski Lolos Vonis Hukuman Mati

Round Up

Tak Puas Alvi Pemutilasi Tiara Meski Lolos Vonis Hukuman Mati

Amir Baihaqi - detikJatim
Selasa, 28 Apr 2026 08:30 WIB
Alvi Maulana saat mengikuti jalannya sidang
Alvi Maulana terdakwa pembunuhan disertai mutilasi pacaranya, Tiara saat sidang di PN Mojokerto (Foto: Enggran Eko Budianto/detikJatim)
Mojokerto -

Alvi Maulana (24), terdakwa pembunuhan disertai mutilasi pacarnya, Tiara Angelina Saraswati (25) divonis penjara seumur hidup. Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Mojokerto menyatakan Alvi terbukti melakukan pembunuhan berencana.

Sidang vonis terhadap Alvi digelar terbuka di Ruangan Cakra, PN Mojokerto Senin (27/4) sekitar pukul 13.00 WIB. Terdakwa didampingi tim penasihat hukumnya dari LBH Rahmatan Lil Alamin Jombang.

Tim jaksa penuntut umum (JPU) juga mengikuti jalannya sidang. Pembacaan putusan untuk Alvi dipimpin Ketua Majelis Hakim Jenny Tulak, serta hakim anggota Tri Sugondo dan Made C Buana.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dalam vonisnya, hakim menyatakan Alvi terbukti bersalah melakukan tindak pidana Pasal 459 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP tentang pembunuhan berencana.

"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama seumur hidup," tegas hakim Jenny saat membacakan amar putusannya.

ADVERTISEMENT

Selain fakta persidangan, vonis majelis hakim juga menimbang keadaan yang memberatkan dan meringankan Alvi. Keadaan yang memberatkan meliputi perbuatan terdakwa mengakibatkan Tiara meninggal dunia, serta perbuatan Alvi sangat keji dan tidak berprikemanusiaan.

Karena setelah Tiara tewas, terdakwa memutilasi jasad korban, lalu membuangnya sehingga sebagian potongan tubuh korban belum ditemukan. Perbuatan terdakwa juga menimbulkan duka mendalam bagi keluarga korban, meresahkan masyarakat, serta bertentangan dengan HAM.

"Keadaan yang meringankan tidak ada," terang Made.

Vonis yang dijatuhkan majelis hakim ini sesuai dengan tuntutan jaksa. Jaksa menilai terdakwa terbukti melakukan tindak pidana Pasal 340 KUHP lama atau Pasal 459 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Yaitu dengan berencana terlebih dahulu merampas nyawa orang lain.

Merepons vonis tersebut, tim penasihat hukum Alvi dari LBH Rahmatan Lil Alamin Jombang langsung menyatakan akan mengajukan banding. Harapannya agar Alvi lolos dari hukuman penjara seumur hidup.

"Berkaitan putusan yang sama dengan tuntutan JPU, kami langsung menyampaikan akan mengajukan banding. Mudah-mudahan nanti di upaya banding ada perbaikan bisa turun daripada putusan," terang PH Alvi, Edi Haryanto.

Vonis penjara seumur hidup, lanjut Edi, tentu memberatkan kliennya. Sebab ia menilai Alvi tidak terbukti melakukan pembunuhan berencana. Seperti yang pihaknya sampaikan dalam pledoi, argumentasi hukumnya berpedoman pada keterangan saksi ahli psikologi forensik yang dihadirkan JPU dalam persidangan.

Menurut ahli psikologi forensik, kata Edi, Alvi membunuh Tiara karena dipicu insiden di pintu kos. Ketika itu, terdakwa terpaksa tidur di depan pintu karena Tiara menolak membukanya. Sebab terdakwa kelelahan setelah mengantar adiknya dari Bandara Juanda ke pondok pesantren di Gresik.

Begitu Tiara membuka pintu kos, kepala Alvi tertabrak pintu tersebut. Tak sampai di situ, korban juga memaki-maki Alvi. Selanjutnya, terdakwa masuk ke kamar kos, lalu melalukan perbuatan kejinya.

"Karena menurut kami sebagaimana pemeriksaan di persidangan kami sampaikan di pledoi kemarin, unsur perencanaannya tidak terbukti. Bahkan yang menyampaikan waktu itu closing statemen saksi ahli psikologi forensik ini bukan perencaan tapi luapan emosi yang ekstrem. Namun, kami tetap apresiasi dan menghormati putusan majelis hakim," jelasnya.

Terlebih lagi, menurut Edi, tidak ada orang lain yang menyaksikan pembunuhan Tiara. Sehingga analisis kejiwaan terdakwa yang disampaikan saksi ahli psikologi forensik tidak boleh diabaikan begitu saja.

"Seharusnya saksi ahli terkait kejiwaan terdakwa ini diutamakan karena tidak ada saksi saat kejadian. Pembunuhan ini berencana atau tidak, tidak bisa memakai pendekatan empiris, harus memakai pendekatan psikologi forensik. Namun demikian kami tetap menghormati putusan majelis hakim," cetusnya.

Oleh sebab itu, Edi menilai perbuatan Alvi merupakan pembunuhan biasa yang dilakukan secara spontan. Sebagaimana diatur dalam Pasal 458 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Ancaman pidana di pasal ini maksimal 15 tahun penjara.

"Pemeriksaan di persidangan fakta-fakta yang terjadi, perencanaan tidak terbukti, seharusnya pasalnya 458 KUHP sebagaimana dakwaan subsideritas jaksa penuntut umum. Seharusnya pidananya maksimal 15 tahun atau di bawahnya," tandasnya.

Sedangkan JPU Kejari Kabupaten Mojokerto belum menentukan sikap atas vonis majelis hakim terhadap Alvi. Majelis hakim memberi waktu 7 hari untuk mengajukan banding atau menerima putusan.

Sebelumnya, Alvi Maulana membunuh dan memutilasi pacarnya hingga ratusan potong. Pembunuhan ini dilakukan pada Minggu (31/8/2025) di kosnya Kelurahan Lidah Wetan, Kecamatan Lakarsantri, Surabaya.

Sepekan kemudian, bagian potongan tubuh ditemukan di semak-semak Dusun Pacet Selatan, Desa/Kecamatan Pacet, Mojokerto oleh warga setempat.

Dari hasil penyelidikan polisi, potongan tubuh teridentifikasi sebagai Tiara Angelina Saraswati, pacar Alvi. Dari sini, Alvi kemudian ditangkap di kosnya pada Minggu (7/9) sekitar pukul 01.00 WIB.

Alvi dan Tiara diketahui berpacaran sekitar 5 tahun. Alvi asal Dusun Aek Paing Tengah, Desa Aek Paing, Rantau Utara, Labuhanbatu, Sumut. Sedangkan korban asal Desa Made, Kecamatan/Kabupaten Lamongan. Sejoli ini kos di Kelurahan Lidah Wetan, Lakarsantri, Surabaya.




(auh/abq)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads