Aksi penipuan bermodus menyamar sebagai dokter terjadi di Jombang. Seorang pria asal Tangerang Selatan mencatut nama Fakultas Kedokteran Universitas Indonesia (FK UI) untuk mengelabui dokter muda.
Modus liciknya ini berhasil membawa kabur iPhone dan iPad senilai puluhan juta rupiah.
Modus Ngaku Dokter FK UI Tipu Dokter di Jombang
Kasus penipuan ini menyeret nama Stifen Pangihutan (25), warga Pamulang Villa, Kelurahan Pondok Benda, Pamulang, Tangerang Selatan. Ia kini harus berurusan dengan hukum setelah menipu seorang dokter di Jombang.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Kasat Reskrim Polres Jombang AKP Dimas Robin Alexander menjelaskan, aksi itu bermula dari perkenalan pelaku dengan korban, dr RF (25), melalui media sosial pada pertengahan Februari 2026.
Untuk meyakinkan korban, Stifen mengaku sebagai dokter internship lulusan FK UI yang tengah bertugas di Puskesmas Kunjang, Kediri.
"Tersangka mengaku dokter internship, yaitu dokter baru lulus pendidikan profesi yang wajib mengikuti program pemahiran dan kemandirian selama satu tahun yang merupakan lulusan FKUI," terangnya kepada detikJatim, Sabtu (2/5/2026).
Ajak Beli iPhone dan iPad
Seiring komunikasi yang semakin intens, keduanya pun menjadi dekat. Pelaku kemudian mulai menjalankan aksinya dengan mengajak korban membeli ponsel.
Pada 13 April 2026, Stifen mengaku ponsel dan iPad miliknya rusak. Ia lalu mengajak korban untuk membeli perangkat baru.
"Pelaku mengaku ponsel dan iPad miliknya dalam keadaan rusak. Sehingga mengajak korban untuk beli," jelasnya.
Sekitar pukul 19.20 WIB, mereka mendatangi sebuah toko ponsel di Desa Kademangan, Mojoagung, Jombang. Di lokasi itu, pelaku membujuk korban untuk membayar iPhone 16 dan iPad 11 terlebih dahulu.
"Tersangka meminta korban untuk membayar iPhone dan iPad dengan bujuk rayu bahwa uangnya akan diganti pada saat pulang," ungkap Dimas.
Uang Tak Kunjung Diganti, Pelaku Menghilang
Setelah transaksi selesai, pelaku sempat mengantar korban pulang. Namun keesokan harinya, saat korban menagih uang sebesar Rp 27.160.000, pelaku justru memutus komunikasi.
Merasa ditipu, korban kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Polres Jombang.
Polisi bergerak cepat menindaklanjuti laporan tersebut. Stifen akhirnya diringkus di wilayah Gudo, Jombang, pada 17 April 2026 sekitar pukul 11.15 WIB.
Dari tangan pelaku, polisi menyita sejumlah barang bukti, mulai dari nota pembelian iPhone 16 dan iPad 11, satu ponsel, satu nametag atas nama Wili Situmorang, hingga uang tunai Rp 1,5 juta.
Sementara barang hasil penipuan telah dijual pelaku di Kediri dengan harga Rp 16,1 juta.
"Uangnya dipakai tersangka untuk trading dan judol beserta kebutuhan sehari-hari," tandasnya.
Kini Stifen harus mempertanggungjawabkan perbuatannya. Ia ditahan di Rutan Polres Jombang dan dijerat dengan Pasal 492 dan atau Pasal 486 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Simak Video "Video: Polda Jatim Bongkar Modus Skema Segitiga Penipuan Jual-Beli Mobil"
[Gambas:Video 20detik]
(auh/hil)
