Polresta Sidoarjo mengungkap puluhan kasus kejahatan 3C yang meliputi pencurian dengan pemberatan (curat), pencurian dengan kekerasan (curas), dan pencurian kendaraan bermotor (curanmor) selama periode Januari hingga April 2026. Dari pengungkapan itu, polisi mengamankan 43 tersangka.
Kapolresta Sidoarjo Kombes Pol Christian Tobing mengatakan, pengungkapan kasus dilakukan Satreskrim bersama polsek jajaran di seluruh wilayah hukum Polresta Sidoarjo.
"Selama periode Januari sampai April 2026, kami berhasil mengungkap total 36 kasus 3C dengan jumlah tersangka sebanyak 43 orang," kata Christian Tobing saat konferensi pers, Senin (4/5/2026).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Rinciannya, Satreskrim Polresta Sidoarjo mengungkap 11 kasus, terdiri dari 3 kasus curat, 1 kasus curas, dan 7 kasus curanmor dengan 15 tersangka. Sementara polsek jajaran mengungkap 25 kasus, terdiri dari 13 kasus curat, 1 kasus curas, dan 11 kasus curanmor dengan 28 tersangka.
"Jika ditotal, ada 16 kasus curat, 2 kasus curas, dan 18 kasus curanmor yang berhasil kami ungkap," ujarnya.
Menurut Christian, para pelaku menggunakan berbagai modus. Untuk kasus curanmor, pelaku merusak kunci kontak menggunakan kunci T atau memanfaatkan kendaraan yang kunci kontaknya masih menempel. Sedangkan pelaku curat masuk rumah dengan mencongkel pintu maupun jendela.
"Rata-rata tersangka yang kami amankan merupakan residivis, sehingga ini menjadi perhatian serius kami," tegasnya.
Selain menangkap pelaku, polisi juga mengamankan barang bukti kendaraan roda dua hasil kejahatan. Dari total kendaraan yang ditemukan, sebagian telah dikembalikan kepada pemilik sah.
"Kami sudah melakukan identifikasi menyeluruh, mulai nomor rangka, nomor mesin, tipe kendaraan hingga mencocokkan dokumen kepemilikan seperti STNK dan BPKB," jelas Christian.
Setelah proses verifikasi selesai, polisi mengembalikan kendaraan kepada korban atau ahli waris yang berhak. Hingga kini tercatat 9 unit sepeda motor telah diserahkan kepada pemiliknya.
"Pengembalian kendaraan ini bukan berarti proses hukum dihentikan. Penyidikan tetap berjalan. Status kendaraan tersebut dipinjam-pakaikan sementara kepada pemilik sah agar bisa digunakan untuk aktivitas sehari-hari," pungkasnya.
(auh/abq)