Nama Roy tengah jadi sorotan dalam dugaan kasus pungutan liar (pungli) perizinan di sektor ESDM Jawa Timur. Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jatim pun buka suara terkait hal tersebut.
Kepala Seksi Penyidikan Pidana Khusus (Kasidik Pidsus) Kejati Jatim John Franky Ariandi Yanafia mengatakan tengah mendalami terkait dugaan aliran dana ke rekanan kepercayaan eks Kadis ESDM Aris Mukiyono. Menurutnya, serangkaian penyidikan masih dilakukan.
"Kalau Roy, kita masih melakukan pendalaman, Mas," kata Franky saat dikonfirmasi detikJatim melalui panggilan seluler, Senin (4/5/2026).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Franky menyatakan ditemukan bukti bahwa ada aliran uang yang menuju ke rekening Roy. Namun, Franky belum menjelaskan secara detail siapa identitas, peranan, dan sejauh apa keterlibatan Roy dalam kasus tersebut.
"Memang terdapat adanya bukti bahwa ada ya toh sangkutannya atau kaitannya antara Kadis ESDM ini dengan Roy. Cuma tentunya kami penyidik harus melakukan pendalaman lagi. Nah, intinya seperti itu," ujarnya.
Meski begitu, eks Kasi Pidsus Kejari Sidoarjo itu menyatakan akan melakukan penyidikan secara intens, objektif, dan transparan. Apabila rampung, akan segera disampaikan dalam konferensi pers bersama media.
"Nanti kita rilis nanti, kalau sudah mantap kita rilis nanti semua," tuturnya.
Sebelumnya, Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur resmi menetapkan Kepala Dinas (Kadis) ESDM Jatim sebagai tersangka kasus pungutan liar (pungli) perizinan. Tidak hanya Kadis ESDM, ada 2 orang lain yang juga ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus yang sama.
"Tanggal 17 April kami mengamankan kemudian menetapkan tersangka yaitu saudara AM, Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral Provinsi Jawa Timur. Yang kedua, saudara OS, Kepala Bidang Pertambangan pada Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral Provinsi Jawa Timur, dan yang kita yang ketiga saudara H selaku ketua tim kerja pengusahaan air tanah," ujar Aspidsus Kejati Jatim Wagiyo Santoso dalam konferensi pers, Jumat (17/4/2026).
Penetapan tersangka ini dilakukan setelah Kejati Jatim bergerak cepat mengusut dugaan korupsi di Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Jatim dengan melakukan penggeledahan secara maraton pada Kamis (16/4).
Wagiyo mengungkapkan bahwa penetapan tersangka ini merupakan hasil dari penyelidikan mendalam yang dilakukan sejak beberapa hari terakhir. Dia menyebutkan bahwa kasus ini bermula dari adanya laporan masyarakat, khususnya dari para pemohon izin yang merasa diperas.
"Sejak tanggal 14 kami melakukan penyelidikan," kata Wagiyo.
(auh/abq)