Pengacara Korban Soroti DC BFI Finance di Kasus Lexus: Tak Profesional

Pengacara Korban Soroti DC BFI Finance di Kasus Lexus: Tak Profesional

Aprilia Devi - detikJatim
Selasa, 05 Mei 2026 10:00 WIB
Kuasa hukum Andy Pratomo, Ronald Talaway.
Kuasa hukum Andy Pratomo, Ronald Talaway. (Foto: Aprilia Devi/detikJatim)
Surabaya -

Kuasa hukum Andy Pratomo, Ronald Talaway menilai perilaku debt collector (DC) dalam kasus dugaan penarikan paksa mobil Lexus RX350 milik kliennya sebagai tindakan yang tidak profesional. Ia menyoroti potensi penggunaan dokumen yang tidak jelas dasar hukumnya.

"Ini unprofessional sebenarnya. Kalau kita bicara perilaku ini kan perilaku unprofessional yang merugikan. Kalau dokumen tidak pernah ditelaah, anggap itu dia tidak tahu itu asli atau palsu," ujar Ronald, Senin (4/5/2026).

Ronald menyebut, praktik semacam ini berisiko merugikan masyarakat luas. Ia mencontohkan kemungkinan kendaraan ditarik dengan dasar dokumen yang tidak sah.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Nah, kalau kejadian kayak gini orang bisa ditarik mobilnya, bisa ditarik kendaraannya, terus dengan dokumen-dokumen yang enggak benar. Habis itu mobilnya diposisikan di mana? Di kedudukan hukumnya bagaimana nantinya? Ini kan sebenarnya laporan ini guna pembelajaran lah buat pihak-pihak yang terkait agar ya ke depan enggak ada terjadi kayak gini-gini lagi," tuturnya.

Ia juga memberikan pesan kepada masyarakat agar memahami prosedur hukum dalam penagihan. Menurutnya, tidak ada pihak yang bisa melakukan eksekusi secara langsung tanpa penetapan pengadilan.

ADVERTISEMENT

"Ya, bahkan orang berutang, menunggu berutang pun tidak ada satu orang pun boleh mengeksekusi secara langsung tanpa perintah pengadilan. Itu kan hukumnya. Kecuali dia sudah dapat penetapan penuh pengadilan," katanya.

Ronald menegaskan, proses eksekusi memiliki mekanisme yang jelas dan harus melalui pengadilan, bukan dilakukan sepihak.

"Dan eksekusi kan jelas diatur di undang-undang pun bahwa ketua pengadilan yang menginisiasi kan, bukan mereka (debt collector) gitu," tegasnya.

Terkait anggapan bahwa debt collector kerap berbekal surat fidusia, Ronald menilai hal itu tetap tidak cukup untuk melakukan penarikan langsung tanpa proses hukum.

"Enggak bisa (hanya menunjukkan fidusia), ya tetap harus dapat penetapan. Bahkan yang menegur dulu kan pengadilan, yang disebut aanmaning," pungkasnya.

Diketahui, kasus ini mencuat setelah Andy Pratomo, warga Mojoklanggru Wetan, mengaku mobil Lexus miliknya hendak ditarik oleh debt collector pada November 2025 meski dibeli secara tunai sekitar Rp 1,3 M di Jakarta.

Kasus tersebut kini telah dilaporkan ke Polrestabes Surabaya dan disebut telah naik ke tahap penyidikan.

Saat ini, polisi masih mendalami data dari pihak BFI Finance dalam kasus dugaan penarikan paksa mobil Lexus tersebut.

Hal itu sebagaimana yang disampaikan Kanit Resmob Satreskrim Polrestabes Surabaya AKP Raditya Herlambang saat ditanya setelah memanggil BFI dan debt collector, apakah polisi mengendus adanya kejanggalan atau praktik kecurangan dalam kasus yang terjadi.

"Masih perlu kami dalami nanti dalam proses sidik terkait bagaimana data yang diberikan oleh Finance kepada DC atas unit Lexus tersebut," ujar Raditya saat dikonfirmasi detikJatim, Sabtu (2/5/2026).




(auh/hil)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads