Nama Roy santer disebut dalam dugaan kasus pungutan liar (pungli) perizinan di Dinas ESDM Jatim. Roy adalah rekanan Dinas ESDM yang dikenal sebagai 'orang spesial' bahkan 'anak ideologis' eks Kadis ESDM Jatim Aris Mukiyono. Saat ini Aris telah ditahan sebagai tersangka pungli perizinan, sementara peran Roy sedang diselidiki Kejati Jatim.
"Itu salah satu anak ideologis Pak Aris Mukiyono di ESDM. Semua orang di ESDM Jatim tahu kalau Roy orang spesialnya Pak Aris," ujar salah satu pegawai ESDM Jatim yang enggan namanya disebutkan, Selasa (5/5/2026).
Berkaitan dengan namanya yang terseret dalam kasus dugaan pungli di Dinas ESDM Jatim, detikJatim telah meminta tanggapan atau klarifikasi dari Roy. Namun, pesan WhatsApp maupun telepon ke ponselnya tidak direspons.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Data yang dihimpun detikJatim, Roy menjadi rekanan Aris Mukiyono sejak Aris menjabat sebagai Kepala Biro Perekonomian Setdaprov Jatim pada 2017. Hubungan Aris dengan Roy sebagai rekanan terus berlanjut hingga Aris menjabat Kadis Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Jawa Timur (DPMPTSP) maupun Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) di Jatim.
Setelah dari BPKAD Jatim, Roy juga diajak Aris Mukiyono sebagai rekanan di Dinas ESDM Jatim sejak September 2024. Salah satu proyek yang ditangani oleh Roy sebagai rekanan yakni rehabilitasi bangunan Kantor Dinas ESDM pada 2025 meski bangunan itu masih sangat layak karena dibangun tahun 2023.
Para pegawai dan jajaran Dinas ESDM Jatim juga mengenal Roy sebagai rekanan umum yang tidak hanya mengerjakan perawatan bangunan ESDM Jatim tetapi juga menggarap sejumlah acara yang digelar Dinas ESDM menggunakan event organizer (EO) miliknya.
Bukan cuma itu, sumber internal ESDM Jatim juga menyebutkan bahwa Roy sempat meminta uang sekitar Rp 100.000.000 hingga Rp 200.000.000 di sejumlah bidang Dinas ESDM Jatim pada 2025.
Sebelumnya, nama Roy masuk dalam bidikan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jatim yang tengah mengusut tuntas kasus pungli perizinan. Kepala Seksi Penyidikan Pidana Khusus (Kasidik Pidsus) Kejati Jatim, John Franky Ariandi Yanafia, menyatakan pihaknya tengah melakukan pendalaman terkait aliran dana yang masuk ke rekening Roy.
"Memang terdapat adanya bukti bahwa ada ya toh sangkutannya atau kaitannya antara Kadis ESDM ini dengan Roy. Cuma tentunya kami penyidik harus melakukan pendalaman lagi," ujar Franky.
Kasus ini sendiri mencuat setelah Kejati Jatim bergerak cepat melakukan penggeledahan maraton pada 16 April 2026. Hasilnya, Kejati Jatim menetapkan Aris Mukiyono sebagai tersangka bersama dua orang lainnya, yakni OS (Kepala Bidang Pertambangan) dan H (Ketua Tim Kerja Pengusahaan Air Tanah).
(auh/dpe)