Hasil uji awal sabu seberat sekitar 3 kilogram di Kejaksaan Negeri Sampang sempat menimbulkan tanda tanya setelah alat deteksi yang dipinjam dari Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur menunjukkan hasil negatif. Padahal, barang bukti tersebut merupakan hasil ungkap kasus narkotika oleh Satresnarkoba Polres Sampang.
Untuk memastikan keakuratannya, kejaksaan bersama penyidik kemudian melakukan uji ulang di laboratorium forensik Polda Jawa Timur. Hasilnya berbanding terbalik, barang bukti dipastikan positif mengandung metamfetamina.
Hal ini bermula saat kasus penyalahgunaan narkoba dengan dua tersangka dan barang bukti sabu sekitar 3 kilogram yang ditangani Satnarkoba Polres Sampang telah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Sampang pada Senin (4/5/2026).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Saat proses awal, Kejari Sampang melakukan pengecekan terhadap barang bukti menggunakan alat deteksi sabu yang merupakan pinjaman dari Kejaksaan Tinggi Jawa Timur. Namun hasil uji tersebut menunjukkan negatif metamfetamina.
Kasi Intel Kejari Sampang Diecky E.K. Andriansyah menjelaskan bahwa uji menggunakan alat tersebut hanya bersifat deteksi awal.
"Terkait dengan statement yang kemaren itu kami memang melakukan pengecekan dengan alat yang dimiliki, untuk melakukan deteksi awal dan memang tidak terdeteksi," kata Diecky kepada sejumlah wartawan, Rabu (6/5/2026).
Lantaran hasil alat tidak sesuai, pihak kejaksaan kemudian memastikan keabsahan barang bukti dengan melakukan uji laboratorium forensik bersama penyidik di Polda Jawa Timur.
"Namun setelah kita lakukan uji lab hasilnya positif. Sehingga keraguan kami soal barang bukti itu sudah terjawab berdasarkan hasil lab kemarin," ujarnya.
Sementara itu, Kasi Pidum Kejari Sampang Tunjung Sughandiko menegaskan, hasil laboratorium forensik menjadi dasar utama dalam pembuktian perkara.
"Yang mempunyai nilai pembuktian itu hasil laboratorium forensik. Dan itu sudah dilakukan dua kali tanggal 25 Februari dan 5 Mei kemarin," imbuhnya.
"Bahwa dalam perkara ini kami yakin bahwa barang bukti semuanya metamfetamina (sabu), jadi kami yakin dan akan segera melimpahkan perkara ini ke pengadilan negeri Sampang," tandasnya.
Meski demikian, perbedaan hasil antara alat deteksi awal dan uji laboratorium sempat memicu perhatian publik serta berbagai asumsi terhadap kinerja aparat.
Sebelumnya, Satresnarkoba Polres Sampang menangkap Sulhan, warga Desa Pao Pale Laok, Kecamatan Ketapang, sebagai kurir pada 22 Februari 2025 dengan barang bukti sabu seberat 3,16 kilogram.
"Untuk memastikan barang bukti tersebut diuji di laboratorium forensik Polda Jatim setelah dilakukan uji di labfor yang disaksikan Kapolres dan Sipopram," kata Kasatresnarkoba Polres Sampang Iptu Yuda Juliyanto.
Pengembangan kasus kemudian mengarah pada penangkapan Sahudri, warga Desa Tobai Tengah, Kecamatan Sokobanah, yang diduga sebagai bandar pada 7 Maret 2025.
"Barang bukti itu sudah disegel. Begitupun saat pelimpahan tahap duanya diterima jaksa," tandasnya.
(auh/hil)