Polisi terus mendalami dugaan pemalsuan identitas dalam pernikahan sesama jenis yang menimpa Intan Anggraeni warga Kota Malang. Rencananya penyidik akan meminta keterangan Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dispendukcapil).
Kasatreskrim Polresta Malang Kota AKP AKP Rahmad Aji Prabowo mengatakan kasus dugaan penipuan identitas yang dilaporkan Intan masih terus dilakukan pendalaman. Dalam waktu dekat, Aji mengaku pihaknya menjadwalkan memanggil Dispendukcapil Kota Malang, untuk dimintai keterangan berkaitan dengan perkara tersebut.
"Kita masih akan melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi," ujar Rahmad Aji saat dikonfirmasi, Rabu (6/5/2026).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Rahmad Aji membeberkan, sejumlah saksi yang bakal dimintai keterangan adalah Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kota Malang.
"Saksi dari Dispendukcapil Kota Malang dalam waktu dekat (dimintai keterangan)," bebernya.
Menurut Aji, pemeriksaan Dispendukcapil berkaitan dengan dugaan pemalsuan identitas yang digunakan terlapor Rey saat melakukan pernikahan dengan korban.
"Berkaitan identitas pelapor, menggunakan jenis kelamin laki-laki," tuturnya.
Rahmat Aji mengungkapkan, penyelidikan dugaan pemalsuan berkaitan dengan identitas terlapor. Dimana dalam alat bukti yang diberikan pelapor, menggunakan identitas sesuai Kartu Tanda Penduduk (KTP) adalah Erfastino Reynaldi Malawat beralamat di Jakarta Utara.
"Identitas dengan jenis kelamin laki-laki, alamat Jakut (Jakarta Utara)," terangnya.
Sementara pendamping keluarga korban, Eko NS mengatakan, bahwa dirinya akan dimintai keterangan penyidik bersama Ketua RT sebagai saksi.
Pihaknya berharap agar dugaan kasus pemalsuan identitas ini dapat segera terungkap.
"Bersama Ketua RT akan dimintai keterangan sebagai saksi. Diharapkan kasus dugaan pemalsuan identitas ini bisa segera menemukan titik terang," pungkasnya.
(auh/dpe)