Siswi SMA di Jombang 10 Kali Disetubuhi Duda hingga Hamil 5 Bulan

Siswi SMA di Jombang 10 Kali Disetubuhi Duda hingga Hamil 5 Bulan

Enggran Eko Budianto - detikJatim
Kamis, 07 Mei 2026 10:45 WIB
Ilustrasi Pencabulan Anak. Andhika Akbarayansyah/BeritaKlik.
Ilustrasi Pencabulan Anak/Foto: Andhika Akbarayansyah/BeritaKlik
Surabaya -

Siswi kelas 2 SMA mengaku 10 kali disetubuhi Prawiro (42), duda warga Desa Pojokkulon, Kesamben, Jombang. Akibatnya, gadis berusia 17 tahun ini hamil 5 bulan.

Kasat Reskrim Polres Jombang AKP Dimas Robin Alexander menuturkan, kasus asusila ini terungkap ketika korban tidak pulang dua hari. Setelah dirayu ibunya, korban mengirim lokasi tempatnya menginap.

Ayah dan ibunya pun menjemputnya pada Rabu (18/3). Ternyata, gadis asal Kecamatan Peterongan, Jombang ini berada di rumah Prawiro. Tanpa menaruh curiga, orang tuanya membawanya pulang.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Ketika itu, ternyata Prawiro mengikuti dan mampir ke rumah korban. Kepada ibu dan kakek korban, ia tiba-tiba saja menyatakan siap bertanggung jawab. Dari situlah orang tua korban melakukan klarifikasi kepada putrinya.

ADVERTISEMENT

"Ayah korban akhirnya bertanya kepada korban sehingga korban bercerita. Karena tak terima, ayahnya melapor ke Polres Jombang pada 19 Maret 2026," terangnya kepada wartawan, Kamis (7/5/2026).

Awalnya, korban mengaku dijemput temannya ketika bertengkar dengan ibunya pada April 2025. Ketika diturunkan di Taman Kebon Rojo, Jombang, korban didatangi pria tak dikenal.

Pria tersebut memberinya minuman sehingga ia pingsan. Begitu terbangun, korban berada di kamar rumah Prawiro dalam kondisi usai disetubuhi. Namun menurut Dimas, kronologi tersebut hanya karangan korban.

"Korban pada saat pelaporan berbohong kalau dia meminum minuman keras. Setelah kami dalami, karena takut pada orang tuanya," jelasnya.

Perkenalan Prawiro dengan korban pada April tahun lalu, lanjut Dimas, ternyata melalui Aplikasi MiChat. Korban datang setelah pelaku berbagi lokasi rumahnya. Di kamar rumah inilah pelaku menyetubuhi korban.

Sampai 17 April 2026, kata Dimas, Prawiro 10 kali menyetubuhi korban. Duda berprofesi petani ini selalu melakukan persetubuhan tersebut di rumahnya.

"Pelaku mengancam jika korban tidak datang ke rumahnya, korban akan dipukul. Akibat kejadian tersebut, korban saat ini hamil 5 bulan," tandasnya.

Setelah mendapatkan cukup bukti, polisi meringkus Prawiro di rumahnya pada Kamis (30/4) sekitar pukul 12.00 WIB. Pelaku kini ditahan di Rutan Polres Jombang.

Prawiro dijerat dengan Pasal 76D juncto Pasal 81 Ayat (2) UU RI Nomor 35 tahun 2014 tentang Perubahan Atas UU Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.




(irb/hil)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads