Peredaran narkotika di Kota Malang kembali digagalkan. Pengungkapan ini menjadi sinyal kuat bahwa Kota Malang masih menjadi sasaran jaringan peredaran narkoba lintas daerah.
Dalam kurun waktu 1 April hingga 6 Mei 2026, Satresnarkoba Polresta Malang Kota berhasil mengungkap 32 kasus narkotika serta satu kasus besar peredaran minuman keras ilegal dengan total 39 tersangka diamankan.
Kapolresta Malang Kota Kombes Putu Kholis Aryana membeberkan sejumlah barang bukti fantastis yang diamankan dalam pengungkapan perkara narkotika itu. Barang bukti yang diamankan meliputi 8.982,64 gram ganja, 1.673,99 gram sabu, 75 ribu butir pil LL, tiga butir ekstasi. Hingga 1.500 botol minuman beralkohol ilegal jenis arak bali.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Masih banyak penyalahgunaan narkotika dan miras ilegal, hingga menimbulkan gangguan kamtibmas di Kota Malang," ujar Putu Kholis dalam konferensi pers, Jumat (8/5/2026).
Sementara dari total 32 kasus yang ditangani, sebanyak 15 kasus dengan 20 tersangka diselesaikan melalui pendekatan restorative justice.
Di mana mereka yang terbukti sebagai pengguna murni kami arahkan ke rehabilitasi agar pulih dan tidak mengulangi perbuatannya.
"Sementara sisanya diproses hukum karena tergolong jaringan pengedar dan kurir narkotika dengan barang bukti dalam jumlah besar," tegasnya.
Dalam kesempatan itu, Kapolresta mengapresiasi partisipasi aktif masyarakat dalam pengungkapan besar ini karena bisa menyelamatkan ribuan masyarakat, khususnya generasi muda, dari ancaman penyalahgunaan narkotika dan obat berbahaya.
"Setiap pekan, kami keliling bersilaturahmi ke kampung-kampung. Dari situ selalu ada informasi modus baru peredaran narkoba dan miras," ungkap Putu Kholis.
Kasus paling menonjol terjadi pada pengungkapan jaringan sabu seberat 1,478 kilogram di wilayah Junrejo, Kota Batu.
Tersangka yang berhasil diamankan berinisial AN, seorang pria 37 tahun ini, diduga menjadi kurir jaringan narkotika lintas wilayah.
Dari tangan AN, petugas menyita satu paket besar sabu seberat 1.018 gram serta 10 paket sabu siap edar dengan total berat 460,28 gram.
Pengungkapan tersebut merupakan hasil pengembangan dari penangkapan tersangka lain di wilayah Blimbing, Kota Malang.
Polisi menduga sabu tersebut berasal dari jaringan besar yang dikendalikan pelaku berinisial BT yang kini masuk daftar pencarian orang (DPO).
Dalam pemeriksaan, tersangka mengaku sudah empat kali menerima pasokan sabu dengan jumlah masing-masing sekitar satu kilogram untuk diedarkan melalui sistem ranjau.
Kombes Putu menjelaskan bahwa pelaku memakai sistem tempel di mana setiap transaksi tidak bertemu langsung. Narkoba ditaruh di titik tertentu setelah ada kesepakatan.
"Awalnya dari temuan warga soal bungkusan mencurigakan di perumahan. Kami kembangkan hingga ke titik-titik di Klojen, Blimbing, dan Kedungkandang," bebernya.
Selain itu, Satresnarkoba juga membongkar kasus peredaran ganja dan pil LL dalam jumlah besar di kawasan Kedungkandang.
Seorang pria berinisial DR (40) ditangkap dengan barang bukti 7,2 kilogram ganja, 53 ribu butir pil LL, serta sejumlah paket sabu. Polisi menyebut tersangka berperan sebagai kurir sekaligus penyimpan barang haram yang dikendalikan jaringan di atasnya.
Tidak hanya narkotika, aparat juga mengungkap peredaran 1.500 botol minuman keras ilegal tanpa merek yang diangkut menggunakan truk di kawasan Sawojajar, Kota Malang.
Tersangka berinisial PS (33) diamankan setelah polisi menerima laporan masyarakat terkait aktivitas mencurigakan di pinggir jalan. Ribuan botol arak bali tersebut diduga akan diedarkan secara ilegal di wilayah Malang Raya.
Sementara Kasat Resnarkoba Polresta Malang Kota Daky Dzul Qornain menambahkan, bahwa pengungkapan ini merupakan bentuk keseriusan kepolisian dalam memutus mata rantai peredaran narkoba yang mengancam masyarakat.
"Peredaran narkotika saat ini menggunakan berbagai modus, termasuk sistem ranjau dan jaringan terputus. Kami terus melakukan pengembangan terhadap para pelaku dan memburu para DPO yang terlibat," imbuhnya.
Berdasarkan perhitungan kepolisian, pengungkapan kasus tersebut diperkirakan berhasil menyelamatkan lebih dari 31 ribu jiwa dari ancaman penyalahgunaan narkoba dan minuman keras ilegal. Rinciannya, ganja diperkirakan menyelamatkan 2.994 jiwa, sabu 8.369 jiwa, pil LL 18.750 jiwa, serta minuman keras ilegal sebanyak 1.500 jiwa per botol.
Para tersangka dijerat dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, hingga KUHP terbaru dengan ancaman hukuman mulai dari 12 tahun penjara, seumur hidup, hingga pidana mati bagi pelaku peredaran narkotika dalam jumlah besar.
(auh/dpe)