3 Tahun Jadi Buron, Pria Cabul di Lamongan Dibekuk Saat Pulang Kampung

3 Tahun Jadi Buron, Pria Cabul di Lamongan Dibekuk Saat Pulang Kampung

Eko Sudjarwo - detikJatim
Jumat, 08 Mei 2026 23:50 WIB
HG (32) ditangkap Polres Lamongan
HG (32) ditangkap Polres Lamongan (Foto: Istimewa)
Lamongan -

Tiga tahun menjadi orang pelarian karena kasus pencabulan, seorang pria asal Kecamatan Sugio, Lamongan, kini berakhir di tangan polisi. Ia diamankan polisi dan tanpa perlawanan saat pulang kampung.

Informasi yang dihimpun menyebutkan, pria asal Kecamatan Sugio yang pelariannya berakhir di tangan polisi itu adalah HG (32), pria asal Kecamatan Sugio. Setelah tiga tahun masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) karena menyetubuhi anak di bawah umur hingga hamil, HG diringkus Satreskrim Polres Lamongan tanpa perlawanan di rumahnya.

Kasihumas Polres Lamongan Ipda M Hamzaid mewakili Kasat Reskrim Polres Lamongan AKP Rizky Akbar Kurniadi membenarkan penangkapan terhadap HG ini. Menurut Hamzaid, pelaku HG diketahui melarikan diri ke Balikpapan, Kalimantan Timur, tak lama setelah aksi bejatnya terendus keluarga korban pada 2023 lalu.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Pelaku baru kembali ke rumah orang tuanya dua hari sebelum akhirnya digerebek petugas. Pelaku berhasil ditangkap tanpa perlawanan saat pulang ke rumah orang tuanya di Kecamatan Sugio," kata Kasihumas Polres Lamongan Ipda M. Hamzaid kepada wartawan, Jumat (8/5/2026).

ADVERTISEMENT

Hamzaid mengungkapkan, kasus ini bermula pqda 2023 lalu saat ibu korban, S (51), curiga dengan kondisi fisik anaknya, Mawar (nama samaran, saat itu berusia 16 tahun). Setelah didesak, Mawar mengaku telah dihamili oleh pelaku yang merupakan tetangganya sendiri.

Berdasarkan hasil pemeriksaan, HG melancarkan aksi bejatnya berkali-kali sejak Agustus 2022 hingga Maret 2023. Modus yang digunakan pelaku adalah menjalin hubungan asmara dengan korban, namun kemudian berujung pada paksaan.

"Korban mendapat ancaman dari pelaku agar tidak menceritakan kejadian tersebut. Pelaku mengancam akan menyebarkan rekaman video persetubuhan mereka jika korban berani melapor," jelas Hamzaid.

Polres Lamongan sebenarnya telah menetapkan HG sebagai DPO sejak 28 Desember 2023. Unit PPA Satreskrim Polres Lamongan yang dipimpin IPDA Wahyudi Eko Afandi terus memantau pergerakan pelaku hingga mendapatkan informasi kepulangannya dari Kalimantan.

"Dari hasil pemeriksaan, pelaku mengakui seluruh perbuatannya. Ia melakukan persetubuhan berkali-kali di rumahnya maupun di belakang rumah korban hingga korban hamil dan melahirkan," tambahnya.

Kini HG harus mendekam di sel tahanan Polres Lamongan untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. Polisi menjerat pelaku dengan pasal berlapis terkait perlindungan anak dan KUHP.
Adapun pasal yang disangkakan adalah Pasal 81 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dan Pasal 473 ayat (2) huruf b dan Pasal 415 huruf b KUHP tentang persetubuhan dan perbuatan cabul terhadap anak.

IPDA Hamzaid menegaskan, polisi tidak akan memberi ruang bagi pelaku kejahatan terhadap anak.

"Selama apa pun pelarian seorang pelaku, tidak akan menyurutkan semangat petugas untuk melakukan pengejaran demi keadilan korban," pungkasnya.




(auh/hil)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads