Kuasa hukum tersangka kasus balita yang dibawa ke Lampung membantah kliennya memiliki niat melakukan penculikan. Pihak tersangka mengklaim hanya berniat pergi sementara waktu dan akan kembali lagi ke Tulungagung.
Anggota LBH Gayatri, Fitri Erna selaku kuasa hukum tersangka GH, mengatakan balita berinisial B (1,5) dibawa karena tersangka hendak menjenguk kelahiran cucunya di Lampung. Setelah urusan tersebut selesai, tersangka disebut berencana kembali ke Tulungagung.
"Jadi kalau menurut keterangan tersangka kepada kami pihak PH-nya atau advokatnya itu tidak ada niatan untuk membawa lari atau membawa kabur anak tersebut," kata Fitri Erna, Sabtu (9/5/2026).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Menurut Fitri, sebelum dititipi untuk merawat balita B, tersangka memang sudah memiliki rencana pulang ke Lampung. Pada hari keempat mengasuh korban, tersangka kemudian memutuskan berangkat menjenguk cucunya.
GH disebut membawa balita tersebut menggunakan bus dari Ngunut menuju Lampung. Selain itu, tersangka juga membawa sejumlah perabot rumah tangga yang diklaim sebagai milik anaknya.
"Perabot itu milik anaknya tersangka karena sebelumnya sempat tinggal di Tulungagung. Jadi, bukan untuk boyongan ke Lampung," jelasnya.
Fitri menilai tidak adanya niat penculikan juga terlihat dari barang-barang pribadi tersangka yang masih berada di kamar kosnya di Lingkungan 6 Ngunut.
"Sebagian barang-barang tersangka masih ada di kos. Kemudian terkait HP yang mati saat naik bus, kata tersangka untuk menghemat baterai. Saat HP dinyalakan dan ada WA dari ibu balita ya dibalas," imbuhnya.
Pihak kuasa hukum berharap kasus dugaan penculikan tersebut dapat diselesaikan melalui mekanisme restorative justice (RJ). Namun apabila proses hukum tetap berjalan, pihaknya akan memberikan pembelaan maksimal kepada kliennya.
"Sebenarnya kita ingin diupayakan RJ, tapi sampai saat ini kami belum ketemu sama ibunya korban. Jadi belum ada komunikasi," jelasnya.
Sebelumnya, kepolisian menangkap GH (52), warga Desa Yudha Karya Jitu, Kecamatan Rawa Jitu Selatan, Kabupaten Tulang Bawang, Provinsi Lampung, saat diduga hendak membawa balita B ke Pulau Sumatera.
GH ditangkap setelah polisi menerima laporan dari ibu korban yang menyebut anaknya dibawa tanpa izin. Padahal sebelumnya, balita tersebut hanya dititipkan kepada tersangka untuk diasuh selama sang ibu bekerja.
(ihc/abq)