Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur masih terus mendalami dugaan kasus korupsi di Kebun Binatang Surabaya (KBS). Penyidik kini menelusuri berbagai aspek, mulai dari keuangan hingga proses pengadaan barang dalam rentang waktu 2012 hingga 2024.
Kepala Seksi Penyidikan Pidana Khusus (Kasidik Pidsus) Kejati Jatim, John Franky Ariandi Yanafia mengatakan penyidikan dilakukan terhadap sejumlah pejabat dan pihak terkait dalam dua periode kepengurusan KBS. Menurutnya, proses tersebut membutuhkan waktu cukup panjang karena cakupan pemeriksaannya luas.
Franky menyebut pihaknya juga membuka kemungkinan memperluas penyidikan hingga tahun 2025 setelah ditemukan fakta baru dalam proses pemeriksaan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Membutuhkan waktu, kenapa? Karena kan periodenya kan panjang. Mulai tahun 2012, ya, sampai dengan tahun 2024. Dan kemungkinan akan kami tingkatkan lagi ke tahun 2025, karena ada fakta baru nih," kata Franky kepada detikJatim, Minggu (10/5/2026).
Saat ini, penyidik masih melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah divisi internal yang ada di KBS. Pemeriksaan meliputi bagian keuangan, pengadaan barang, hingga jajaran direksi KBS.
"Kami masih melakukan pemeriksaan seluruhnya di divisi keuangan. Kemudian kami sudah geser juga, kami sudah melakukan pemeriksaan di purchasing, lelang, atau pengadaan. Kemudian beberapa direksi juga sudah kami panggil, seperti Nurika, terus Roni, sudah kami panggil," ujarnya.
Ia menegaskan semua pihak yang berkaitan dengan pengelolaan KBS dalam periode tersebut berpotensi dipanggil, termasuk mereka yang sudah pensiun.
"Ya intinya 2 periode sebelumnya (2012-2024 dilakukan pemeriksaan). Nah, terus kita juga sudah undang Ketua Bawas-nya, Ketua Bawas-nya ada namanya Eli, Mas, itu juga kita sudah undang," imbuhnya.
Franky menjelaskan penyidik kini tengah mencocokkan seluruh pengeluaran KBS dengan dokumen pertanggungjawaban serta Rencana Kerja dan Anggaran Perusahaan (RKAP). Proses itu dilakukan untuk memastikan ada atau tidaknya penyimpangan dalam penggunaan anggaran.
"Nah sementara ini kita sedang memeriksa ya toh seluruh pengeluaran yang ada. Tentunya kita cocokkan, ya toh bukti pertanggungjawabannya, laporan keuangannya, ini benar atau ndak, sesuai dengan RKAP atau tidak. Nah kan seperti itu, nah tentunya ini membutuhkan waktu," tutupnya.
(ihc/dpe)