7 Bulan Buron, Pembunuh Bos Warung di Saradan Madiun Akhirnya Ditangkap

7 Bulan Buron, Pembunuh Bos Warung di Saradan Madiun Akhirnya Ditangkap

Sugeng Harianto - detikJatim
Senin, 11 Mei 2026 22:00 WIB
Konferensi pers di Polres Madiun
Konferensi pers di Polres Madiun (Foto: Sugeng Harianto/detikJatim)
Madiun -

Satreskrim Polres Madiun menangkap pelaku pembunuhan terhadap Sundari (55), pemilik warung di by pass Dusun Petung, Desa Panji, Kecamatan Saradan. Pelaku berinisial PRJ (46), warga Yogyakarta, dibekuk setelah sempat buron selama tujuh bulan.

Kapolres Madiun AKBP Kemas Indra Natanegara mengatakan, pelaku menghabisi nyawa korban dengan motif pencurian.

"Dari hasil pemeriksaan, tersangka diduga awalnya hendak melakukan pencurian di warung korban. Namun aksinya diketahui korban sehingga pelaku panik dan nekat menghabisi nyawa korban kabur bawa uang dan ponselnya," ujar Kemas kepada wartawan, Senin (11/5/2026).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Penangkapan pelaku bermula dari kasus lain. PRJ lebih dulu diamankan oleh Polsek Mojolaban, Polres Sukoharjo, Jawa Tengah, terkait pencurian kotak amal masjid. Dari hasil pengembangan, pelaku mengaku juga melakukan pembunuhan di Madiun.

ADVERTISEMENT

"Alhamdulillah petunjuk semakin menguat setelah polisi mendapat informasi dari Polsek Kartasura, Polres Sukoharjo, terkait seorang pria yang sebelumnya diamankan dalam kasus pencurian. Setelah diperiksa mengaku melakukan pembunuhan di Madiun," tandas Kemas.

Kasat Reskrim Polres Madiun AKP Agus Andi Anto Prabowo menyebutkan saat ditangkap, pelaku membawa 39 kunci berbagai jenis serta sebilah pisau. Pelaku yang juga residivis itu membawa barang bukti pisau daging merek Tramontina Passador sepanjang 45 sentimeter ikut diamankan.

"Polisi juga mengungkap bahwa tersangka merupakan residivis kasus penganiayaan berat menggunakan senjata tajam dan pencurian di Yogyakarta. Selain itu, tersangka diketahui tidak memiliki tempat tinggal tetap dan kerap melakukan pencurian di musala maupun masjid," papar Agus.

Agus menambahkan pelaku dijerat Pasal 458 KUHP tentang pembunuhan dengan ancaman hukuman penjara paling lama 15 tahun.

"Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 458 KUHP tentang pembunuhan dengan ancaman hukuman penjara paling lama 15 tahun," tandas Agus.

Sebelumnya, Sundari ditemukan tewas bersimbah darah di dalam warungnya. Korban pertama kali ditemukan oleh tetangganya yang curiga karena warung belum buka hingga siang hari.

"Untuk korban status janda. Ditemukan siang sekitar pukul 13.00 WIB oleh tetangga yang curiga sudah siang warung belum buka," ujar Agus, Kamis (16/10/2025).




(auh/abq)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads