Modus Tersangka Palsukan-Terbitkan SIM Card Ilegal yang Diungkap Polda Jatim

Modus Tersangka Palsukan-Terbitkan SIM Card Ilegal yang Diungkap Polda Jatim

Praditya Fauzi Rahman - detikJatim
Selasa, 12 Mei 2026 23:20 WIB
Sindikat SIM Card Ilegal Dibongkar Polda Jatim
Sindikat SIM Card Ilegal Dibongkar Polda Jatim (Foto: Praditya Fauzi Rahman)
Surabaya -

Polda Jawa Timur mengungkap modus sindikat penerbitan dan pemalsuan SIM card ilegal yang digunakan untuk berbagai kejahatan digital, mulai dari scamming hingga pembuatan akun buzzer.

Dirressiber Polda Jawa Timur, Bimo Ariyanto, mengatakan salah satu tersangka berinisial DBS berperan membuat website khusus bernama Fastbit yang menyediakan layanan kode OTP (one time password) dari data pribadi orang lain.

"Selaku pemilik dan pembuat website Fastbit sejak bulan September 2025 telah membuat kode OTP untuk beberapa aplikasi di antaranya WhatsApp, Instagram, Telegram, Shopee, dan beberapa media sosial lainnya," kata Bimo, Selasa (11//5/2026).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Menurut Bimo, layanan tersebut disalahgunakan secara sadar oleh tersangka untuk mendukung berbagai tindak kejahatan siber.

ADVERTISEMENT

"Yang diduga digunakan sebagai sarana kejahatan seperti scamming, phishing, judi online, pencucian uang, pinjol ilegal, SIM swap, dan pembuatan akun buzzer," ujarnya.

Saat melaksanakan aksinya, DBS menggunakan sarana modem pool dan kartu SIM yang terdaftar data orang lain. Serta program modem pool manager untuk selanjutnya dijual melalui website Fastbit dengan harga bervariasi antara Rp 500 sampai Rp 8.000 per OTP.

"Dengan keuntungan (yang diperoleh DBS) secara keseluruhan sekitar Rp 400 juta," imbuhnya.

Bimo menyebutkan untuk keseluruhan keuntungan total sejak September 2025, para DBS dan 2 tersangka lain telah meraup keuntungan hingga Rp 1,2 miliar. Hal tersebut hanya bermodal penerbitan kartu SIM dengan OTP orang lain.

"Mendapat keuntungan Rp 1,2 miliar dari penerbitan kartu SIM yang menggunakan kode OTP orang lain," tuturnya.

Polisi dengan 3 melati di pundaknya itu menegaskan DBS dan 2 rekannya kerap dan sengaja menyalahgunakan kode OTP untuk dijual. Meski mengetahui OTP itu milik NIK orang lain.

"Kemungkinan besar bisa dipastikan inilah yang cikal bakal digunakan oleh para pelaku phishing, scamming, dan lain-lain. Artinya, mereka hanya membeli kode OTP. Jadi para pelaku ini membeli kepada pihak mereka itu tanpa mendapatkan fisik kartu SIM-nya," jelasnya.

Dengan begitu, Bimo menyatakan layanan yang diberikan oleh DBS lewat Fastbit dan mendapat OTP, lalu warga tang tak bertanggungjawab bisa leluasa dan langsung mengakses media sosial, seperti mengaktifkan WA dan sebagainya.

Sebelumnya, sindikat penerbitan kartu SIM ilegal yang memanfaatkan data pribadi milik orang lain dibongkar Ditressiber Polda Jatim. Tiga tersangka diamankan dari Bali dan Kalimantan Selatan, setelah polisi mengendus praktik registrasi SIM card menggunakan NIK hasil curian dari marketplace.

Dari pengungkapan itu, polisi menyita puluhan ribu kartu SIM siap edar, modem pool, laptop, hingga perangkat komputer yang digunakan untuk memproduksi dan menjual kode OTP berbasis data ilegal. Para pelaku kini terancam hukuman 12 tahun penjara dan denda Rp 12 miliar.




(auh/abq)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads