Gadis yang bekerja sebagai karyawan atau waitress salah satu kafe di Nganjuk kota, mengaku menjadi korban pemerkosaan oleh bosnya. Remaja berinisial RS (17), itu telah melapor ke polisi.
RS melaporkan kejadian tersebut ke Polres Nganjuk pada Selasa (12/5/2026). Gadis yang masih di bawah umur itu, juga telah dimintai keterangan Penyidik Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Nganjuk pada Rabu (13/5/2026).
"Kejadiannya di dalam kamar mess tempat saya bekerja," aku RS usai menjalani pemeriksaan di Polres Nganjuk, Rabu (13/5/2026).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Menurut RS, bosnya yang berinisial JF tiba-tiba masuk ke kamarnya pada Selasa (12/5/2026), sekitar pukul 03.00 WIB.
Awalnya RS hanya diajak ngobrol sambil diminta membuang sampah. Namun kemudian gadis itu dipaksa melayani nafsu bejat JF.
"Awalnya mau dilakukan di kamar saya. Tapi karena ada teman, lalu saya dipaksa ke kamarnya (JF). Saya diancam tidak boleh berteriak," ungkap RS.
Sementara Kasubsi Penmas Polres Nganjuk, Aiptu Achmad Arifin membenarkan adanya laporan yang kasus ini pada Selasa (12/5/2026). Yakni, terkait dugaan tindak pidana persetubuhan terhadap anak di bawah umur yang diatur dalam Pasal 473 ayat 1 dan 2 UU Nomor 1 Thun 2023 tentang KUHP.
Arifin mengatakan, pelapor memang masih anak-anak di bawah umur.
"Laporan sudah kami terima dan saat ini masih dalam penanganan Unit PPA Satreskrim. Dalam proses penyelidikan," ujar Arifin.
Peristiwa itu dilaporkan terjadi pada Selasa dini hari sekitar pukul 03.00. Lokasinya di sebuah kamar mess tempat RS bekerja, sebuah kafe di Nganjuk kota.
Arifin juga membenarkan bahwa kejadian yang menimpa RS diduga dilakukan oleh pria yang merupakan bos di tempatnya bekerja.
"Pelapor merasa tidak terima atas kejadian tersebut, sehingga melaporkan ke Unit PPA untuk diproses sesuai hukum yang berlaku," pungkas Arifin.
(auh/dpe)