Suwari (50), perempuan di Desa Sedayulawas, Kecamatan Brondong jadi korban penganiyaan tetangganya berinisial ES (49) gegara dipicu pembangunan tembok. Video geger penganiayaan ini sempat beredar viral di media sosial.
Dalam video tampak korban, Suwari memegangi kepalanya yang berlumur darah. Sementara itu sejumlah orang yang geram membongkar tembok yang terbuat dari bata putih (saren) dengan disaksikan.
Konflik tetangga ini terjadi pada Senin (11/5/2026) sekitar pukul 15.30 WIB. Saat itu, korban dan pelaku terlibat cekcok yang dipicu pembangunan tembok setinggi 3 meter.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kejadian bermula saat pelaku membangun pagar (tembok) di depan tempat tinggal korban dengan tinggi sekitar 1,5 meter hingga 3 meter dan panjang kurang lebih 7 meter," kata Kasi Humas Polres Lamongan Ipda M Hamzaid, Kamis (14/5/2026).
Menurut Hamzaid, tembok yang dibangun oleh pelaku dinilai menutup akses rumah sekaligus menghalangi toko sembako milik korban. Karena tak terima ditegur soal pembangunan tembok, pelaku lantas melempar wajah korban dengan bata putih.
"Dalam pertengkaran itu, pelaku yang berada di balik tembok diduga melempar batu bata putih atau saren ke arah korban," ungkapnya.
Tembok di Desa Sedayulawas, Brondong, Lamongan yang memicu konflik tetangga dibongkar (Foto: Dok. Istimewa/tangkapan layar) |
Lemparan bata yang dilakukan pelaku itu tepat mengenai bagian kening dan mengeluarkan darah. Karena hal ini korban pun meminta tolong ke warga dan dilarikan ke RS Ki Ageng Brondong untuk mendapatkan perawatan medis.
"Akibat kejadian itu, korban mengalami luka sobek pada bagian dahi atau kening hingga harus mendapatkan tujuh jahitan," terang Hamzaid.
Baca juga: Geger Pria ODGJ Serang 3 Warga di Lamongan |
Konflik tetanggan ini kemudian dilaporkan ke polsek setempat. Tak lama anggota turun ke lokasi untuk melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP). Polisi kemudian mengamankan pelaku beserta barang bukti.
Dari hasil pemeriksaan sementara, motif pelemparan itu karena pelaku merasa tak terima ditegur korban atas pembangunan tembok yang dilakukannya.
"Pelaku merasa tidak terima setelah ditegur korban terkait pembangunan tembok yang dinilai terlalu tinggi," tambah Hamzaid.
Saat ini, pelaku telah ditahan di Rutan Polres Lamongan guna menjalani proses hukum lebih lanjut. Atas perbuatannya, pelaku juga dijerat Pasal 466 ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait tindak pidana penganiayaan yang mengakibatkan luka berat.
(auh/abq)

