Buron 2 Tahun, Anak Eks Kades Pelaku Pengeroyokan di Bondowoso Ditangkap

Buron 2 Tahun, Anak Eks Kades Pelaku Pengeroyokan di Bondowoso Ditangkap

Chuk Shatu W - detikJatim
Senin, 18 Mei 2026 21:00 WIB
Ilustrasi pelaku pencabulan
Ilustrasi (Foto file: Chuk Shatu Widarsha/detikJatim)
Bondowoso -

Seorang pelaku pengeroyokan hingga korbannya tewas di Bondowoso berhasil dibekuk. Pelaku ditangkap setelah buron selama dua tahun lebih.

Pelaku yang sudah ditetapkan sebagai tersangka itu yakni Faris (23), warga Desa Kasemek, Tenggarang. Pelaku juga merupakan putra mantan kepala desa setempat.

Tersangka diamankan saat berada di sebuah konter telepon seluler di kota Jember, setelah selama 2 tahun kabur dan selalu berpindah-pindah tempat.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Tersangka kami bekuk tanpa perlawanan di Jember," ungkap Kasat Reskrim Polres Bondowoso, Iptu Wawan Triono, saat dikonfirmasi detikJatim, Senin (18/5/2026).

ADVERTISEMENT

Mmenurut Wawan, pihaknya sempat kehilangan jejak karena tersangka sempat menghilang dan berpindah-berpindah tempat. tertangkapnya tersangka berawal dari informasi tersangka berada di kawasan Jember.

"Kamu langsung lakukan pengembangan dan pengintaian tentang keberadaan tersangka selama sekitar 2 minggu," terangnya.

"Pelaku lantas keliatan di sebuah konter handphone di sekitaran Sumbersari. Kami langsung memeluknya," tandas Wawan Triono.

Tersangka bakal dijerat dengan pasal 338 KUHP tentang pembunuhan dan atau pasal 170 ayat (2) ke-2 karena pengeroyokan dan kekerasan yang mengakibatkan korban meninggal dunia.

Seperti diberitakan, aksi tawuran antarpemuda terjadi di Kelurahan Kotakulon, Bondowoso pada malam sahur terakhir Ramadan 1445 Hijriah, tepatnya Selasa (9/4/2024) atau dua tahun lalu.

Akibat tawuran itu, seorang warga setempat, Andrian, meninggal setelah perutnya ditusuk pisau sangkur. Lima orang pelaku, salah satu seorang anggota TNI dari Yon 514 Bondowoso berhasil diamankan.

Empat orang pelaku disidangkan di pengadilan umum. Sementara seorang pelaku disidangkan di pengadilan militer karena seorang anggota TNI. Kelimanya saat ini tengah menjalani hukuman.




(auh/abq)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads