Kejaksaan Tinggi Jawa Timur (Kejati Jatim) kembali memeriksa sejumlah saksi dalam penanganan dugaan kasus di Dinas ESDM Jatim. Pemeriksaan dilakukan untuk mempercepat proses penyelesaian berkas perkara.
Kasi Penkum Kejati Jatim, Adnan Sulistiyono, buka suara terkait kabar pengembalian uang oleh Sekretaris Dinas (Sekdis) ESDM Jatim. Ia mengaku belum mengetahui informasi tersebut.
"Kalau ada pengembalian nanti tim penyidik (Pidsus Kejati Jatim) akan memberikan klarifikasi," kata Adnan saat dikonfirmasi detikJatim, Senin (18/5/2026).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Namun, terkait pemeriksaan ESDM di Kejati Jatim, ia membenarkannya. Menurut Adnan, penyidik sedang mengebut pemeriksaan para saksi.
"Kalau pemeriksaan saksi-saksi terus berlanjut untuk kecepatan penyelesaian BAP," ujarnya.
Adnan menegaskan percepatan pemeriksaan dilakukan bukan karena tergesa. Namun, penahanan para tersangka yang disebut terbatas waktu.
"Karena sudah dibatasi waktu penahanan," pungkasnya.
Sebelumnya, Kejati Jatim telah menetapkan tiga orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi berupa pungutan liar (pungli), gratifikasi, dan pemerasan dalam proses perizinan di Dinas ESDM Jatim.
Tiga tersangka tersebut masing-masing Aris Mukiyono selaku Kepala Dinas ESDM Jatim, Oni Setiawan selaku Kepala Bidang Pertambangan, serta Hermawan yang menjabat Ketua Tim Kerja Pengusahaan Air Tanah Bidang Geologi Air Tanah (GAT).
(auh/dpe)