Tim Penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) Nganjuk mengusut dugaan korupsi dalam jabatan di salah satu bank Nganjuk. Tim ini menggeledah empat lokasi pada Senin (18/5/2026).
Kepala Kejaksaan Negeri Nganjuk, Dr Dino Kriesmiardi menyampaikan bahwa penggeledahan dilakukan dalam rangka proses penyidikan perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi Penggelapan Dalam Jabatan pada salah satu bank Nganjuk periode Tahun 2025 sampai dengan 2026.
"Penggeledahan ini didasarkan secara yuridis formal dengan Surat Perintah yang diterbitkan oleh pihak Kejaksaan Negeri Nganjuk sebagai bagian dari langkah krusial dalam mengumpulkan alat bukti, mengamankan barang bukti, serta melacak aset yang diduga kuat berkaitan dengan tindak pidana tersebut," ungkap Dino tertulis.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Menurut Dino, Tim Penyidik Pidsus Kejari Nganjuk menggeledah beberapa lokasi yang telah diidentifikasi sebagai tempat penyimpanan dokumen dan aset terkait.
"Tindakan penggeledahan dilakukan secara serentak di empat lokasi," tegas Dino.
Empat lokasi yang digeledah adalah rumah perempuan karyawan salah satu bank Nganjuk berinisial WDP (30), yang berlokasi di Lingkungan Pelem, Warujayeng, Nganjuk.
Kemudian di Kantor Payment Point Samsat Nganjuk, rumah suami dari WDP yang berlokasi di Desa Trayang, Kecamatan Ngronggot, Kabupaten Nganjuk, serta di kantor salah satu bank Nganjuk.
"Penggeledahan tuntas dalam hari ini, dengan situasi yang tertib, aman, kondusif, serta mendapatkan sikap kooperatif dari pihak-pihak terkait di lapangan tanpa adanya kendala," papar Dino.
Dino kembali menegaskan bahwa rangkaian penggeledahan ini berkaitan erat dengan pengumpulan alat bukti eksternal untuk memperkuat konstruksi hukum perkara yang sedang ditangani.
Penyidik terus melakukan pemeriksaan dan pendalaman secara intensif terhadap WDP, karyawan salah satu bank Nganjuk tersebut.
"Berdasarkan perkembangan penyidikan, saksi yang bersangkutan diduga kuat akan atau sedang dimintai keterangan lebih lanjut guna ditingkatkan status hukumnya menjadi tersangka," ujar Dino.
Kendati demikian, penyidik menegaskan bahwa proses pengujian kesesuaian alat bukti masih terus berjalan, untuk menjaga asas praduga tak bersalah dan pemenuhan kepastian hukum yang presisi.
Kejari Nganjuk dalam penanganan perkara ini tidak hanya menitikberatkan pada pembuktian unsur pidana formal semata, melainkan juga berfokus pada aspek pemulihan kerugian keuangan negara, melalui metode pelacakan aliran dana untuk memetakan pihak-pihak lain yang diduga turut menerima aliran dana.
"Kami akan update terus perkembangan dari perkara ini, sebagai wujud nyata dari akuntabilitas publik dan transparansi penegakan hukum-hukum yang berkeadilan," pungkas Dino.
(auh/abq)
